Pilkada Kalsel 2020
Wagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2 Denny Indrayana Siapkan Langkah Sengketa Hasil ke MK
Selisih tipis hasil Pilkada Kalsel atas petahana, membuat paslon cagub Denny Indrayana bersiap hadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah pilkada serentak pada 9 Desember lalu, tahapan penghitungan suara sudah memasuki hari keenam, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/12/2020).
Jika sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, seharusnya seluruh rekapitulasi di jenjang kecamatan sudah harus rampung paling lambat pukul 24.00 Wita, Senin (14/12/2020).
Mayoritas rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kalsel sudah selesai. Masing-masing paslon, termasuk peserta Pilgub Kalsel 2020, sudah mengantongi hasilnya melalui saksinya masing-masing.
Terkait hal ini, Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana, mengaku bersyukur hingga tahapan tersebut pihaknya Paslon Nomor Urut 2 (H2D) berhasil meraih kemenangan di mayoritas kabupaten/kota di Kalsel.
Baca juga: LPMP Kalsel Gelar Rakor Kemitraan dengan Semua Disdikbud
Baca juga: Sengketa Tapal Batas, Bupati Banjar dan Tala Akan Dipertemukan Pemprov Kalsel
"Yang pasti kami bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah karena dengan modal yang lebih pada semangat juang dan tidak bersandar pada kekuatan finansial, kami Alhamdulillah berhasil sampai pada tahap ini dan memenangkan di mayoritas kabupaten/kota di Kalsel," kata Denny kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (14/12/2020).
Melihat perkembangan hasil tersebut, Denny menyatakan, sudah mempersiapkan segala hal jika diperlukan langkah untuk mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini selisihnya sangat tipis, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dan kami sudah menyiapkan beberapa strategi untuk memenangkan sengketa hasil di MK. Insya Allah kami yakin jika hukum ditegakkan, maka yang benarlah yang akan memenangkan Pilgub Kalsel," lanjutnya.
Sedangkan di kubu petahana paslon nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu), melalui tim pemenangannya sudah mengumumkan kemenangannya di Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Baca juga: Disdikbud Kalsel Siap Usulkan 5000 Guru Honorer Menjadi PPPK
Baca juga: VIDEO Kemenkumham Berikan Penghargaan kepada 10 Daerah di Kalsel
Itu disampaikan ketua tim, M Rifqinizamy Karsayuda, di Banjarmasin, Senin (14/12/2020) sore. Pihaknya mendeklarasikan kemenangan Paslon Paman BirinMu berdasarkan penghitungan terhadap perolehan suara melalui formulir C hasil penghitungan di tingkat TPS se-Kalsel dan formulir D hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Kalsel.
"Paman Birin dan H Muhidin memenangi Pilgub Kalsel dengan persentase 50,24 persen melawan 49,76 persen. Kami menang di Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala atau Batola, Kabupaten tanah Bumbu atau Tanbu dan Kabupaten Tapin," sebutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Denny Indrayana
Berita Banjarmasinpost
Banjarmasinpost.co.id
Pilgub Kalsel 2020
H2D
BirinMu
Rifqinizamy Karsayuda
Mahkamah Konstitusi (MK)
Hasil Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Ditentukan 9 Hakim MK, Denny Indrayana Sebut Tiga Kemungkinan |
![]() |
---|
Saksi Denny Indrayana Tantang KPU Banjar dan Tim BirinMu Laporkan Dirinya ke Polisi |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Paman BirinMu Desak KPU Banjar Laporkan Saksi Sidang Sengketa Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK, Ini Persiapan KPU |
![]() |
---|