DPRD Kotabaru
DPRD Kabupaten Kotabaru Buat Raperda Tentang Kepemudaan
Pembahasan terhadap raperda kepemudaan sudah beberapa kali diadakan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru dengan SKPD terkait, juga organisasi pemuda.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, rencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan.
Rencana itu bahkan sudah dibahas dan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD, Raperda sudah disampaikan dalam laporan Pansus yang beranggotakan 13 orang dan diketuai Hamka Mamang, Selasa (15/12/2020).
Menurut Hamka, terkait proses pembahasan terhadap Raperda, sudah beberapa kali diadakan rapat dengan SKPD terkait, yakni Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda Kotabaru, KNPI dari luar Kabupaten Kotabaru dan luar provinsi.
"Hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait," tegasnya.
Maka dari itu, ia berharap setelah melalui proses yang cukup panjang. Raperda dapat segeranya diproses menjadi sebuah Perda sebagai dasar payung hukum. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/paripurna-dprd-kabupaten-kotabaru-kalimantan-selatan-selasa-15122020.jpg)