Pilkada Kalsel 2020
KPU Banjar Persilakan Paslon Keberatan Hasil Rekapitulasi Hasil Pilkada untuk Bersengketa di MK
Saksi dari tim paslon tolak tanda tangan hasil rekapitulasi hasil pilkada dan KPU Kabupaten Banjar mempersilakan untuk gugat ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Saksi dan tim pemenangan yang tertinggal suara dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (17/12/2020) dini hari, memutuskan untuk tidak menandatanganinya.
Tim dan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2, Andin Sofyanoor-Syarif Busthomi, menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan menyampaikan keberatan. Begitu juga dari tin paslon nomor urut 3, H Rusli-Fadlan Asy'ari.
Sedangkan pada hasil Pilgub Kalsel 2020, saksi dan tim pemenangan nomor urut 2 Denny Indrayana-H Difriadi, juga memilih tak meneken hasil pleno.
Diketahui, dari hasil pleno Pilbup Banjar 2020, ditetapkan suara terbanyak diraih paslon nomor urut 1 Saidi MansyurHabib Idrus. Sedangkan hasil Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar, unggul paslon nomor urut 1, HSahbirin Nor-H Muhidin.
Baca juga: Pilgub Kalsel 2020, BirinMu Peroleh Suara Terbanyak di Kabupaten Banjar
Baca juga: Perubahan Raperda Nomor 15 Tahun 2014, Tuak Masuk Minuman Terlarang di Kabupaten Banjar
Ketua KPU Banjar, Muhaimin, mengatakan, dengan semua saksi dan tim pemenangan pasangan yang suaranya tertinggal tak mau tanda tangan takkan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Meski tim dan saksi tersebut tak mau meneken hasil pleno, jelasnya, juga tetap berhak mendapatkan salinan hasil rekapitulasi.
"Hasil pleno Pilgub Kalsel sudah kami serahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk pleno tingkah provinsi," ujarnya.
Setelah penetapan hasil pleno, dalam waktu 3x24 ke depan bagi pasangan yang keberatan dengan hasil pleno, bisa bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Banjar: Kecamatan Gambut dan Martapura Jadi Zona Merah
Baca juga: Pilbup Banjar 2020, Saidi Mansyur-Habib Idrus Raup Suara Terbanyak
"Ketika tidak ada yang bersengketa, maka pasangan calon yang meraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenangnya. Hingga kini, belum ada dari tim Paslon Bupati yang keberatan dan akan bersengketa ke MK," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
KPU Banjar
Banjarmasinpost.co.id
Berita Banjarmasinpost
Kabupaten Banjar
Pilbup Banjar 2020
Pilgub Kalsel 2020
Saidi Mansyur-Habib Idrus
H Sahbirin Noor-H Muhidin
Tim Pemenangan Paman BirinMu Desak KPU Banjar Laporkan Saksi Sidang Sengketa Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK, Ini Persiapan KPU |
![]() |
---|
4. Pemprov Kalsel Masih Tunggu Pelantik Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Kalsel 2020 |
|
---|
Saidi Mansyur dan Habib Idrus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Banjar 2020 |
![]() |
---|