Pilkada Kalsel 2020
Sempat Diskors, Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kalsel 2020 Diwarnai Saran Koreksi Bawaslu
Dalam pembacaan rekapitulasi dibacakan, sempat diwarnai beberapa saran koreksi dari Bawaslu Provinsi Kalsel.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalsel diskors selama 5 jam, Kamis (17/12/2020).
Skors dimulai pukul 15.00 WITA dan akan dicabut pukul 20.00 WITA menyisakan pembacaan hasil rekapitulasi 5 kabupaten/kota yang ditunda menunggu unggahan data ke SiRekap KPU rampung.
Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya sudah rampung dibacakan dan ditetapkan.
Dalam pembacaan rekapitulasi yang sudah dibacakan, sempat diwarnai beberapa saran koreksi dari Bawaslu Provinsi Kalsel.
Baca juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kalsel Diskors 5 Jam, Sementara BirinMU Unggul 50,3 Persen
Baca juga: Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Kalsel 2020, Anjing Pelacak Diterjunkan Sterilisasi Lokasi
Baca juga: KPU Banjar Tetapkan Hasil Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin-Muhidin Unggul
Meski demikian, ditemui di sela pelaksanaan rekapitulasi Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah menyatakan tak ada koreksi substantif dan hanya terkait data administratif.
Sehingga meskipun ada koreksi, namun tak merubah hasil penghitungan perolehan suara.
"Beberapa masukan tadi, jadi harus dibetulkan angkanya hanya terkait data administrasinya misalnya jumlah pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan perempuannya tertukar harus dibetulkan. Jadi kalau terkait perolehan hasil itu tidak berubah," kata Erna.
Rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Provinsi Kalsel rencananya akan kembali dilanjutkan pukul 20.00 WITA, Kamis (17/12/2020).
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, rekapitulasi sementara ditunda untuk menunggu rampungnya proses pengunggahan foto data formulir D hasil rekapitulasi sebagian kabupaten/kota ke Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (SiRekap) KPU.
"Ya karena menunggu selesai diupload data ke SiRekap," kata Sarmuji.
Baca juga: Paslon Pilgub Kalsel 2020 H Denny-H Difri Sebut Pihaknya Layak Menang
Berbeda dibanding rekapitulasi di KPU tingkat kabupaten/kota yang lebih mengutamakan rekapitulasi manual, rekapitulasi di tingkat Provinsi menurut Sarmuji juga memerlukan data SiRekap secara utuh.
Pasalnya, KPU Provinsi perlu melakukan penyandingan data antara rekapitulasi manual dan SiRekap agar bisa membuat berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilgub Kalsel. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
Saksi Denny Indrayana Tantang KPU Banjar dan Tim BirinMu Laporkan Dirinya ke Polisi |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Paman BirinMu Desak KPU Banjar Laporkan Saksi Sidang Sengketa Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK, Ini Persiapan KPU |
![]() |
---|
5. Pemprov Kalsel Masih Tunggu Pelantik Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Kalsel 2020 |
|
---|