Kriminalitas HST
Diobservasi di RSHHB Kandangan, Tersangka Pembunuh Anak Kandung di HST Dinyatakan Gangguan Jiwa
Hasil observasi RSHHB Kandangan, ST tersangka pembunuh anak kandungndi HST dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Hasil observasi ST (27) ibu dari dua bocah yang meninggal pada 25 November lalu sudah keluar.
ST diobservasi selama 21 hari sejak 25 hingga 16 Desember di Rumah Sakit H Hasan Basry Kandangan.
Hasilnya, ST dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Bahkan, jauh sebelum hasil observasi keluar, ST sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuan anak kandungnya sendiri.
ST ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan TKP dan saksi kunci yang juga anak tiri dari ST.
Baca juga: Tak Diduga Jadi Pembunuh Anak Kandung di Kabupaten HST, Begini Keseharian Sang Ibu
Baca juga: Ibu Pelaku Pembunuh Dua Orang Anak Kandung di Kabupaten HST Sempat Berteriak Histeris
Dua orang anak ST, meninggal dunia akibat dibunuhnya yakni MNK (6) merupakan putra pertama. Sedangkan SNH (3) merupakan anak bungsu.
"Observasi keluar Rabu tadi. Kalau penetapan tersangka sudah sebelumnya. Observasi ini juga jauh lebih lama dari jadwal yang harusnya 14 hari," beber Kasat Reskrim Polres HST Dany Sulistiono
Lalu bagaimana dengan status hukum ST? Menurut Dany, ST tetap harus menjalani prosedur hukum. Terkait putusan nantinya diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.
ST (27) satu-satunya orang yang ditemukan bersama korban diduga mengalami depresi berat.
Dari hasil observasi ini baru bisa diterapkan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau depresi.
Narkoba Kalsel, Tiga Pemuda Desa di HST Tertangkap Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|
VIDEO Pelaku Penjambretan Gelang Emas Pedagang di Kabupaten HST Terekam CCTV |
![]() |
---|
Penjambret Terekam CCTV di Desa Mandingin Kabupaten HST, Pelaku Rampas 15 Gr Emas |
![]() |
---|
Narkoba Kalsel, HN Tertangkap Miliki Charnophen saat Nongkrong di Warung Pajukungan di Barabai HST |
![]() |
---|
Narkoba Kalsel, Satnarkoba Polres HST Sita 28 Paket Sabu dari Kakek Pensiunan |
![]() |
---|