Penanganan Covid 19
Sebanyak 74 orang Terjaing Operasi Yustisi di Banjarmasin
Petugas Ditsamapta Polda Kalsel dan Satpol PP yang melaksanakan operasi yustisi di Banjarmasin beri teguran kepada 74 orang yang tidak pakai masker.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Petugas Ditsamapta Polda Kalimantan Selatan dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Sabtu (19/12/2020).
Pengendara yang tak mengenakan masker, langsung dihentikan petugas. Kemudian, didata dan diberikan teguran tertulis.
Tak ketinggalan, pengendara bersangkutan diberikan nasihat oleh anggota Ditsamapta Polda Kalsel tentang selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Sepekan Setelah Mencuri Motor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara
Baca juga: Hasil Pilgub Kalsel Berpeluang Disengketakan di MK, Begini Tanggapan KPU Kalsel
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Banjarmasin Imbau Warga Tak Keluar Daerah
Direktur Samapta Polda Kalsel, Kombes Pepen Supena, melalui Kasubdit Gasum AKBP Joko Sumantri, Sabtu (19/12/2020) sore, mengatakan, pada operasi yustisi kali ini pihaknya menurunkan personil sebanyak 40 orang dan dari pihak Satpol PP ada 8 orang.
Selain di kawasan Jalan Sultan Adam, juga ke lokasi lain. Hasilnya, total menjaring 74 pelanggar. Petugas mengeluarkan surat teguran liisan kepada 48 orang dan teguran tertulis kepada 26 orang. "Serta, memberikan imbauan dan juga masker kepada 100 orang," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak)
