Pilkada Kalsel 2020
Langkah Denny Indrayana Galang Donasi Disorot, Ketua Bappilu Golkar Kalsel : Itu Tidak Mendidik
etua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Supian HK menyoroti langkah Denny Indrayana melakukan penggalangan dana
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Langkah Calon Gubernur Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana yang menggalang donasi bertajuk Gerakan Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita terus mendapat sorotan.
Kali ini datang dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Supian HK.
Langkah Denny menggalang donasi untuk membiayai sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK) ini kata Supian justru menjadi langkah yang tidak mendidik kepada masyarakat.
"Pandangan saya itu bukan mendidik, malah itu kecerobohan. Masa dia yang berpolitik masyarakat yang dikorbankan," kata Supian dalam konferensi pers di Gedung Kantor DPD Golkar Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Denny Indrayana Galang Donasi, Bawaslu Kalsel Sebut Tak Punya Kewenangan
Baca juga: Denny Indrayana Galang Dana Rp 5 Ribu untuk ke MK, DPMPTSP Sebut Belum Berizin
Baca juga: Selisih Hasil Pilgub Kalsel BirinMU dan Denny Indrayana Dibawah 1 Persen, Bawaslu Persiapkan PHPU
Ia menilai, jika penggalangan donasi dilakukan oleh seorang Calon Gubernur untuk berkampanye dan dilakukan dalam masa kampanye adalah hal wajar dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan.
Namun, jika penggalangan donasi dilakukan untuk tujuan lain apalagi di luar masa kampanye, maka kata Supian ada aturan dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah yang harus diperhatikan.
Ia mengemukakan sederet aturan yang mengatur terkait pengumpulan uang atau barang, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan sederet aturan lainnya.
"Silahkan kepada Dinas Sosial, Satpol PP dikaji dulu apakah ada pelanggaran. Kalau itu dibolehkan, bahaya masyarakat Kalsel mungkin nanti semua orang di kalsel minta-minta juga. Penegak hukum harus bertindak tegas. Dinsos juga, kalau itu berdampak sosial merugikan tolong dihentikan," tegasnya.
Upaya Denny menempuh jalur sengketa ke MK karena tidak terima dengan keputusan dan hasil rekapitulasi KPU Kalsel menurut Supian wajar karena diakomodir oleh peraturan perundang-undangan.
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|