Pilkada Kalsel 2020
Belum Ada Paslon Pilbup Banjar 2020 yang Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
KPU Banjar masih menunggu jika ada paslon yang menggugat ke MK atas hasil Pilbup Banjar 2020
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hingga hari ini, Senin (21/12/2020), KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, belum bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020.
Pasalnya, KPU Banjar masih menunggu kabar gugatan pasangan calon Pilbup Banjar 2020 yang kalah suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Banjar, Muhaimin, mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penetapan pasangan terpilih karena menunggu kabar pasangan 02 dan 03 yang kabarnya akan mengajukan gugatan ke MK.
"Kami menunggu mereka mengajukan gugatan atau tidak dulu, karena 3x24 jam kan mereka bisa menggugat ke MK, kalau kita kemarin Kamis, berarti terakhir gugatan ke MK hari ini Senin (21/12/2020) pukul 00.00, karena perhitungannya tiga hari tidak termasuk hari libur, Sabtu Minggu kan hari libur tuh," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pengelola Batal Buka Tahura Sultan Adam Mandiangin Kalsel
Baca juga: Permukiman di Pekauman Martapura Terendam, Dinas PUPR Kabupaten Banjar Sebut Bukan Banjir
Baca juga: Sungai Martapura Meluap, Rumah Penduduk Bantaran di Kabupaten Banjar Terendam
Baca juga: Pengunjung Asal Bandung Sebut Pasar Terapung Lokbaintan Kalsel Perlu Dikelola Secara Profesional
Meski pasangan calon 02 dan 03 mengaku akan bersengketa di MK namun hingga kini ungkapnya kedua tim belum juga terlihat mendaftar gugatan ke MK.
"Dari daftar gugatan yang kita lihat belum ada dari Paslon dari Kabupaten Banjar. Kalau memang tidak jadi menggugat maka bisa kita lakukan penetapan calon terpilih," katanya.
Sebelumnya, melalui tim hukum pasangan calon 02 Andin Sofyanoor dan Syarif Busthomi, Supiansyah D mengatakan akan menggugat ke MK pada Jumat (18/12/2020) karena pilkada 9 Desember lalu ada banyak kecurangan dan DPT yang keliru.
Sementara itu, melalui tim hukum pasangan calon 03 Rusli dan Fadlan Asy'ari, Muhammad Rusdi mengatakan juga akan mendaftar gugatan ke MK pada Sabtu 19 Desember 2020.
Namun terdata pada situs MK keduanya tak terlihat dalam daftar yang telah mengajukan gugatan ke MK.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Banjarmasinpost
Banjarmasinpost.co.id
Kabupaten Banjar
KPU Banjar
Muhaimin
Pilbup Banjar 2020
Hasil Sengketa Pilgub Kalsel 2020 Ditentukan 9 Hakim MK, Denny Indrayana Sebut Tiga Kemungkinan |
![]() |
---|
Saksi Denny Indrayana Tantang KPU Banjar dan Tim BirinMu Laporkan Dirinya ke Polisi |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Paman BirinMu Desak KPU Banjar Laporkan Saksi Sidang Sengketa Pilgub Kalsel |
![]() |
---|
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK, Ini Persiapan KPU |
![]() |
---|