Berita Banjarmasin

Selama Setahun Jajaran Polda Kalsel Sita 643 Kg Sabu dan Ineks, Kapolda Kalsel Intruksikan Ini

Selama satu tahun ini Polda Kalsel telah menyita barang bukti sedikitnya 643 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Polda Kalsel
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto didampingi Wakapolda dan Kabid Humas saat rilis akhir tahun 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) sangat garang dalam pemberantasan narkoba.

Terbukti selama satu tahun ini petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin setidaknya telah menyita barang bukti (barbuk) sedikitnya 643 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto didampingi Wakapolda Brigjen Mohamad Agung  Budijono serta Kabid Humas Kombes Pol M Rifai, secara resmi merilis datanya di Aula Mathilda Batlayeri, Senin (21/12/2020)

Dimana dari data, pada Jumat  Jumat (13/3/2020) petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalseltim tepatnya di Desa Jaro. Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Atlet Esport Kalsel Akan Seleksi Lagi ke PON Papua

Baca juga: UPDATE Covid-19: Positi Bertambah 41 Orang, Terbanyak dari Banjarbaru

Baca juga: Pemkab Tabalong Rencanakan Bangun Pasar Agribisnis pada 2021 di Wilayah Kecamatan Haruai

Disini petugas amankan barang bukti sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat bersih 208.000 gram (208 Kilogram) dan ineks  sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dengan berat bersih 13.912 gram (13.9 kilogram).

Pada perkembangan terakhir sang pembawa yakni  Dimas Aprilianto Teja Eka Satria yang kerap disapa  Dimas telah  divonis majelis hakim yang dipimpin  Moch Yuli Hadi SH pidana hukuman  mati, Senin (30/11/2020) siang.

Kemudian pada  Selasa (4/8/2020) dan Kamis (6/8/2020) petugas mengamankan empat orang yakni Sutriyanto alias Tri ,  Anggi Yuvi Arieta alias Anggi,

Kemudian  M Rizky Ramadhani alias Dani  dan Andika Prasetyanto alias Dika. Dari penangkapan ini etugas menyita 300 kg narkoba jenis sabu. Kasus ini pun masih bergulir di sidang PN Banjarmasin.

Aksi tangkapan jumbo di Direktorat Narkoba Polda Kalsel ini dipimpin langsung Direktur Narkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra dan Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto yang saat ini menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Kalsel.

Tak berselang lama jajaran  Sat Resnarkoba Polresta  pada 2 dan 3 November  juga  mengungkap 42,9 kg narkoba terdiri dari sabu dan ineks dengan tersangka Robin Andriawan alias Cef, Rizki Aldi Putra alias Jhon, serta M Salehudin aias Udin.

Selanjutnya Selasa (15/12/2030) Sat Resnarkoba Polresta mengungkap 93 kilogram narkoba jenis sabu dan ineks dengan tersangka Hermansyah alias Herman alias Emon.

Ditanya tentang hasil penangkapan Polda Kalsel yang sangat besar ini, apakah Kalsel sebagai daerah tujuan atau lainnya?  Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto meminta jajaran Direktorat Narkoba untuk terus mendalami hal ini.

Rikwanto pun berharap petugas terus melakukan penyidikan apakah Kalsel sebagai tempat tujuan ataukah demand di daerah ini tinggi hingga siapa orang-orang yang meminta narkoba di datangkan ke Kalsel.,

Selain itu jendral bintang dua ini mengatakan narkoba bukan hanya menangkap orang saja tetapi juga bagaimana menyadarkan warga Kalsel agar tak mengkonsumsi narkoba dan memutus rantai peredaran dan memutus rantai demandnya.

Barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut pun sebagian besar telah dimusnahkan oleh petugas beberapa waktu lalu.

(banjarmasinpost.co.id/dwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved