Berita Kalsel
Sudah Finalisasi Rapat Pansus DPRD Kalsel, Ini Dua Tujuan Utama Raperda Angkutan Sungai dan Danau
Sempat terhambat berbulan-bulan karena pandemi, Pansus DPRD Kalsel akhirnya memfinalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski sempat berbulan-bulan terhambat dampak pandemi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel akhirnya memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di penghujung Tahun 2020.
Disampaikan Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Fahrin Nizar, Raperda tersebut kini sudah berada di Kementrian Dalam Negeri RI untuk ditelaah.
"Sudah kami antar, di sana akan ditelaah supaya dipastikan tidak ada bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Nizar, Senin (21/12/2020).
Ditegaskan Legislator PDIP ini, Raperda yang sebenarnya sudah diinisiasi sejak Februari Tahun 2020 tersebut disusun sebagai regulasi yang memiliki dua tujuan besar.
Baca juga: Pengusaha Travel Banua Kalsel Keberatan Pemberlakuan Rapid Test Antigen, Ini Alasannya
Baca juga: Tejo Harwanto Jabat Kakanwil Kemenkumham Kalsel
Baca juga: Tensi Politik Belum Mereda Pasca Pilkada, Begini Pandangan Anggota DPRD Kalsel
Pertama yaitu untuk memberikan proteksi yang lebih komperhensif terhadap aset-aset negara maupun daerah yang berada di sungai-sungai di wilayah Provinsi Kalsel.
Contohnya kata Nizar aset berupa jembatan yang merupakan aset vital bagi negara dan daerah namun karena lokasi fisiknya, aset tersebut berisiko rusak karena insiden yang disebabkan angkutan sungai.
Melalui Perda tersebut nantinya akan diatur bagaimana langkah, kewajiban dan batas waktu bagi pihak yang terlibat dalam insiden untuk bertanggungjawab atas perbaikan aset negara atau daerah tersebut.
Sedangkan tujuan besar kedua Perda tersebut kata dia adalah untuk mengembalikan jalur sungai sebagai salah satu urat nadi transportasi di Kalsel.
Sederet aturan dan birokrasi yang timbul karena aturan lama menurut Nizar dipangkas dan disesuaikan agar menstimulasi para pengusaha-pengusaha kembali melirik angkutan sungai sebagai alternatif angkutan yang memiliki keunggulan.
"Kami juga berupaya mengembalikan kejayaan angkutan sungai karena kami menyederhanakan beberapa aturan lama yang memberatkan bagi pengusaha angkutan sungai," bebernya.
Meski berharap Raperda Angkutan Sungai dan Danau yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalsel ini bisa segera mendapatkan nomor register dari Kemendagri, namun Nizar memaklumi bahwa Raperda dari Kalsel bukan satu-satunya yang diproses oleh Kemendagri.
(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
