Pilkada Kalsel 2020
Tim AnandaMu Ajak Masyarakat Laporkan Kejanggalan Pilwali Banjarmasin 2020
Paslon AnandaMu menolak hasil Pilwali Banjarmasin 2020 dan akan mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu), memutuskan akan mengajukkan gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi surat suara di Pilkada Banjarmasin 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan rencana mengajukkan gugatan tersebut, Calon Wali Kota Hj Ananda pun membeberkan salah satu alasan mengambil langkah tersebut.
Hal ini pun dibeberkan oleh Hj Ananda melalui akun instagramnya, yakni @hj.ananda dengan memposting beberapa flyer.
"Assalamualaiku'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami tim Ananda-Mushaffa menolak menandatangani hasil pleno Pilkada Kota Banjarmasin 2020 demi menegakkan pemilu yang adik jujur dan rahasia, pihak kami menemukan kejanggalan adanya jumlah kertas surat suara terpakai yang lebih banyak daripada jumlah daftar hadir di TPS. Untuk itu kami akan melakukan gugatan ke MK," bunyi tulisan dalam flyer tersebut.
Masih di dalam tersebut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memberitahukan apabila ada menemukan kejanggalan lainnya pada Pilwali Banjarmasin 2020.
Baca juga: Pilkada Berjalan Lancar, Angkatan Muda Sabilal Muhtadin Banjarmasin Gelar Doa Bersama
Baca juga: Gelar Pasukan Operasi Lilin Intan 2020, Kapolresta Banjarmasin Intruksikan THM Tutup
"Bila pian-pian (Anda, red) menemukan kejanggalan lain kami harap pian bersedia memberitahu kami melalui WhatsaApp 081256232020. Kami akan melindungi dan merahasiakan identitas pian. Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, yakni Hendra, tidak menampiknya.
Hanya saja Hendra enggan memberikan banyak komentar, dan mengarahkan untuk mengkonfirmasinya ke tim hukum AnandaMu. "Iya, benar dan sudah ditangani oleh tim hukum. Tunggu saja rilisnya, ya," tutupnya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor meraih suara terbanyak. Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, mereka memperoleh 90.980 suara.
Disusul paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir sebanyak 74.154 suara. Kemudian paslon nomor urut 1 Abdul Haris Makkie-Ilham Nor sebanyak 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara.
Baca juga: Warga di Pelambuan Banjarmasin Geger, Bibi Temukan Jasad Ponakan Dalam Rumah
Baca juga: Tanker Tabrak Tugboat di Sungai Barito Banjarmasin, 11 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Tim dari paslon nomor urut 4 pun enggan untuk menandatangani, hasil rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
AnandaMu
Pilwali Banjarmasin 2020
Berita Banjarmasinpost
Banjarmasinpost.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|