Pilkada Kalsel 2020
Paslon H Rusli-Guru Fadlan Gugat Hasil Pilbup Banjar 2020 ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Paslon 03 H Rusli-Guru Fadlan, yaitu Fauzan Ramon, membenarkan permohonan resmi gugatan Pilbup Banjar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tim hukum pasangan calon 02 Andin Sofyanoor dan Syarif Busthomi akhirnya batal menggugat hasil Pilbup Banjar 2020, Kalimantan Selatan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim hukumnya, Supiansyah Darham, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, pihaknya batal mengajukan gugatan usai berdiskusi di dengan tim pasangan calon.
"Setelah kami berdiskusi kami putuskan untuk membatalkan rencana untuk menggugat ke MK," katanya, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 03 H Rusli-Guru Fadlan yang juga sebelumnya berencana mendaftarkan gugatan ke MK, akhirnya direalisasikan.
Baca juga: Truk Bermuatan 270 Karung Beras Terguling di Penggalaman Kabupaten Banjar
Baca juga: Madrasah di Kabupaten Banjar Gelar Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021
Kuasa hukum Paslon 03, Fauzan Ramon, membenarkan permohonan resmi gugatan ke MK telah pihaknya siapkan dalam beberapa hari terakhir.
“Iya, memang benar, permohonan gugatan ke MK sudah secara resmi kami daftarkan Senin, 21 Desember 2020, malam atau hari terakhir. Permohonan gugatan adalah hak paslon," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Banjar selesai pada Kamis 17 Desember 2020 dinihari.
Hasilnya, paslon nomor urut 01 Saidi Mansyur dan Said Idrus unggul dari dua paslon lain. Dalam tiga kali 24 jam, paslon berhak untuk mengajukan gugatan ke MK atau bersengketa di MK.
Baca juga: Sering Banjir, Warga Pesayangan Kabupaten Banjar Minta Saluran Diperbaiki
Baca juga: Bupati Banjar dan Bupati Tala Selesaikan Tapal Batas Sungaitabuk
Dengan adanya Paslon yang menggugat ke MK maka penetapan untuk pasangan calon terpilih belum bisa dilakukan.
Terpantau di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MKM), gugatan Paslon 03 juga sudah terdaftar di situs.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
Pilbup Banjar 2020
Mahkamah Konstitusi (MK)
H Rusli-Guru Fadlan
Berita Banjarmasinpost
Banjarmasinpost.co.id
Pilkada Kalsel 2020
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|