Berita Tapin

Tim Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Tapin Tak Segan Tutup dan Bubarkan Kerumunan

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin bentuk tim khusus penegakan surat edaran Bupati Tapin tentang protokol kesehatan libur Natal dan Tahun Baru 2021

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
H Mahyudin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin membentuk tim khusus mengawasi terbitnya surat edaran Bupati Tapin tentang protokol kesehatan libur Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Selasa (22/12/2020).

Menurut Mahyudin, latar belakang terbitnya surat edaran Bupati Tapin itu menyikapi wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya belum aman dari pandemi wabah Covid-19. 

Mengantisipasi agar warga yang menikmati hari libur perayaan Natal 2020 maupun menyambut perayaan tahun baru 2021 perlu dilakukan pembatasan kegiatan. 

Baca juga: Siswa MTs Muthiul Huda Hatungun Raih Peringkat 1 KSMO Matematika Tingkat Kalsel, Begini Persiapannya

Baca juga: Tahapan Transisi Pembelajaran Tatap Muka di Banjarmasin Awal 2021 Bakal Mundur dari Jadwal Semula

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Martapura Meroket, Melonjak Nyaris Tiga Kali Lipat

Tujuan pembatasan agar tidak menimbulkan klaster Natal 2020 dan klaster perayaan tahun baru 2021 di Kabupaten Tapin

Dalam surat edaran Bupati Tapin itu, Mahyudin mengaku ada pembatasan jam operasional cafe, tempat hiburan, warung malam dan mini market.

Khusus malam jelang tahun baru 2021, seluruh lokasi obyek wisata ataupun tempat yang potensi tempat nongkrong atau berkerumunan ditutup tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Apabila kedapatan malam jelang Tahun Baru 2021 tetap buka atau beroperasional akan ditutup paksa dan kerumunan akan dibubarkan secara paksa.

"Tim Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus melalsanakan operasi Lilin Intan  dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin," katanya.

Lokasi yang berpotensi memunculkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan, di antaranya di tugu Sirang Pitu, RTH Rantau Baru dan Tempat Karaoke di Kalampan Desa Keladan, Candi Laras Utara dan warung malam di Candi Laras Selatan. 

(banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved