Berita Tapin
Tim Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Tapin Tak Segan Tutup dan Bubarkan Kerumunan
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin bentuk tim khusus penegakan surat edaran Bupati Tapin tentang protokol kesehatan libur Natal dan Tahun Baru 2021
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin membentuk tim khusus mengawasi terbitnya surat edaran Bupati Tapin tentang protokol kesehatan libur Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Selasa (22/12/2020).
Menurut Mahyudin, latar belakang terbitnya surat edaran Bupati Tapin itu menyikapi wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya belum aman dari pandemi wabah Covid-19.
Mengantisipasi agar warga yang menikmati hari libur perayaan Natal 2020 maupun menyambut perayaan tahun baru 2021 perlu dilakukan pembatasan kegiatan.
Baca juga: Siswa MTs Muthiul Huda Hatungun Raih Peringkat 1 KSMO Matematika Tingkat Kalsel, Begini Persiapannya
Baca juga: Tahapan Transisi Pembelajaran Tatap Muka di Banjarmasin Awal 2021 Bakal Mundur dari Jadwal Semula
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Martapura Meroket, Melonjak Nyaris Tiga Kali Lipat
Tujuan pembatasan agar tidak menimbulkan klaster Natal 2020 dan klaster perayaan tahun baru 2021 di Kabupaten Tapin.
Dalam surat edaran Bupati Tapin itu, Mahyudin mengaku ada pembatasan jam operasional cafe, tempat hiburan, warung malam dan mini market.
Khusus malam jelang tahun baru 2021, seluruh lokasi obyek wisata ataupun tempat yang potensi tempat nongkrong atau berkerumunan ditutup tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Apabila kedapatan malam jelang Tahun Baru 2021 tetap buka atau beroperasional akan ditutup paksa dan kerumunan akan dibubarkan secara paksa.
"Tim Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus melalsanakan operasi Lilin Intan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin," katanya.
Lokasi yang berpotensi memunculkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan, di antaranya di tugu Sirang Pitu, RTH Rantau Baru dan Tempat Karaoke di Kalampan Desa Keladan, Candi Laras Utara dan warung malam di Candi Laras Selatan.
(banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)