Berita Tabalong
Bupati Tabalong Terbitkan Edaran Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti bagi ASN
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menerbitkan edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menghadapi libur natal dan tahun baru yang masih dalam pandemi Covud 19, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menerbitkan edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN Tabalong.
Ini juga untuk menindaklanjuti surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 dan juga mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Rusmadi, Rabu (23/12/2020), membenarkan adanya edaran tersebut.
Dalam edaran disampaikan terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah maka pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Pemprov Kalsel Wacanakan Bangun Stadion dan Sport Center Nasional, Tiga Daerah Jadi Alternatif
Baca juga: Aksi Sujud Ustaz Yusuf Mansur di RSPAD Gatot Soebroto Direkam, Ayah Wirda Sembuh dari Covid-19
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif Bertambah 90 Orang, Terbanyak dari Banjarmasin
Apabila perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, maka harus selalu memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid 19 yang ditetapkan Satgas Penangangan Covid 19.
Peraturan dan kebijakan Pemkab Tabalong dan pemerintah daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang.
Sedangkan terkait pengetatan cuti maka kepala SKPD diminta lakukan secara ketat, selektif dan akuntabel serta harus sesuai SK Presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2020.
Dalam edaran juga diminta kepala SKPD memastikan agar ASN di lingkungan unit kerjanya selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin.
"BKPP Kabupaten Tabalong membuka hotline berkenaan dengan pengaduan pelanggaran terhadap surat edaran dimaksud," kata Rusmadi.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Hp atau WA 08125060931, 08125010263 dan 081351698062 atau lewat IG bkpp_tabalong.
Sebelumnya Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani juga menegaskan agar ASN tidak memanfaatkan cuti bersama ini untuk liburan ke luar Tabalong.
"Apabila nekad melakukan maka akan kita terapkan peraturan kepegawaian untuk pengenaan sanksinya," tegas bupati.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-tabalong-h-anang-syakhfiani-dan-wabup-tabalong-h-mawardi.jpg)