Berita HSS

DPRD HSS AJukan Raperda Inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, ini Tujuannya

raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dalam rangka mewujudkan pembangunan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
diskominfo hss
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat rapat paripurna penyampaian perda inisiatif DPRD dan tiga perda yang diajukan Pemkab HSS, Rabu (23/12/2020). 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Setelah melakukan uji publik dengan mengundang tokoh masyarakat dan pihak terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Rabu (23/12/2020).

Penyampaian melalui Rapat Paripurna tersebut bersamaan dengan penyampaian Raperda HSS tentang Pajak Daerah.

Juga Penetapan Desa dan Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Kelas D Daha Sejahtera.

Baca juga: Perut Rizky Billar Diperlihatkan pada Lesti Kejora, Reaksi Lesty Terekam Afdhal Yusman

Baca juga: Rumah Besar Lina Disentil, Hitung-hitungan Warisan Anak Sule-Teddy Dibahas, Ini Bagian Rizky Febian

Baca juga: INFO Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Tanpa NIK KTP Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Asal

Rapat di lantai II DPRD HSS tersebut dipimpin Wakil Ketua II HM Kusasi, dan dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, Anggota DPRD HSS, para Asisten dan Staff Ahli serta Kepala SKPD.

Ketua Komisi I DPRD HSS H. Yofie Alfiani mengatakan usul raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dalam rangka mewujudkan pembangunan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Disebutkan, kesehatan merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif, baik secara sosial maupun ekonomis.

“Jadi diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum melalui regulasi berupa peraturan daerah,” kata Yofie.

Disampaikannya tiga raperda tersebut, khususnya tentang Pajak Daerah, Penetapan Desa, dan Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Kelas D Daha Sejahtera memudahkan Pemkab HSS melakukan pemungutan sesuai perundang-undangan.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved