Kriminalitas Tanahbumbu
Mantan Penghuni Lapas Kotabaru Terjaring Polisi Tanahbumbu, Simpan Sabu di Rumahnya
Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap aparat kepolisian Polres Tanahbumbu atas kasus yang sama.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap aparat kepolisian Polres Tanahbumbu atas kasus yang sama.
Pria berinisial MR (49) warga Desa Baroqah Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel ditangkap karena menyimpan sabu.
Pria ini diringkus aparat Satresnarkoba Polres Tanahbumbu di rumahnya Senin (21/12/2020) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu dia sedang bersantai di rumahnya.
Satu paket sabu ditemukan di rumahnya. Setelah itu, MR langsung digelandang ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Remaja Amuntai Hilang di Sungai Negara, Hingga Kini Tim BPBD HSU Belum Menemukan Korban
Baca juga: Orangtua Murid di Tanahbumbu Bikin Surat Pernyataan Agar Anaknya Bisa Belajar Tatap Muka di 2021
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya AKP H Made, Jumat (25/12/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami ringkus MR dirumahnya, saat sedang istirahat dengan keluarganya,” kata AKP Made didampingi Kasat Narkoba Iptu Frederikus Salama.
"Penangkapan kali ini, setelah rumahnya digeladah hanya ada satu paket sabu seberat 1,33 gram," katanya.
MR merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia baru saja bebas dari Lapas Kotabaru setelah mendapat hak asimilasi dari pemerintah.
Selain 1 paket sabu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Oppo milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Sub pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun perjara.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)