Penanganan Covid 19
Operasi Yustisi di Banjarmasin, Petugas Beri Teguran kepada 83 Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas dari Ditsamapta Polda Kalsel dan Satpol PP mengadakan operasi yustisi di Jalan Zafri Zamzam, Kota Banjarmasin.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan dan sosialisasi Protokol Kesehatan (prokes) terus dilakukan jajaran Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan, beserta Satpol PP.
Di akhir pekan, Sabtu (26/11/2020), mereka melaksanakan operasi yustisi di Jalan Zafri Zamzam, Kota Banjarmasin.
Di kawasan tersebut, para petugas masih menemukan warga yang Tak bermasker. Oleh petugas, langsung diberikan teguran tertulis dan didata.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif Terpapar Corona Tembus 15 Ribu Kasus
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Banjarmasin Terus Meningkat, Satgas Sebut Disumbang Pelaku Perjalanan
Baca juga: FKIP ULM Banjarmasin Lockdown Gara-gara Covid-19, Senin Depan Dibuka Lagi
Direktur Samapta Polda Kalsel, Kombes Pepen Supena, melalui Kasubdit Gasum, AKBP Joko Sumantri, Sabtu (26/12/2020) sore, mengatakan, pihaknya menurunkan 15 personel dan dari Satpol PP sebanyak 8 personel.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, petugas dari Ditsamapta Polda Kalsel dan Satpol PP menjaring total 83 orang pelanggar Protokol Kesehatan.
Rinciannya, mengeluarkan surat teguran lisan kepada 53 pelanggar dan teguran tertulis kepada 30 pelanggar. Sekaligus, memberi imbauan dan 100 masker,
(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ditasamapta-polda-kalsel-satpol-pp-operasi-yustisi-jalan-zafri-zamzam-banjarmasin-26122020.jpg)