Berita Banjarmasin

Giat Patroli Ops Lilin 2020, Personel Gabungan Tegur Kerumunan di The Jumpa Square Banjarmasin

Sejumlah tempat di Kota Banjarmasin didatangi personel gabungan ops lilin intan 2020.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Giat Patroli Ops Lilin Intan 2020, di The Jumpa Square, Kota Cinema Mall, Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sabtu (26_12_2020) malam 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah tempat di Kota Banjarmasin didatangi personel gabungan ops lilin intan 2020.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol I Made Subagia.

Kedatangan petugas gabungan tersebut guna mengingatkan pemilik tempat usaha, agar sekiranya mematuhi surat edaran satgas penanganan covid-19.

Satu di antaranya yakni The Jumpa Square, Kota Cinema Mall, yang ada di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Indomie Jadi Alat Bayar Hubungan Mesum Gadis di Ghana, Ternyata Dapat Restu Orangtua

Baca juga: Foto Wajah Calon Mertua Ayu Ting Ting Disorot, Ada Adit Jayusman yang Disebut Imut

Baca juga: Heboh! Pasien Covid-19 Ini Mengaku Mesum dengan Perawat Sesama Jenis di RS Wisma Atlet, Ini Faktanya

Di sana petugas menemukan terselenggara acara yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sehingga dikhawatirkan dapat memunculkan kluster baru, penyebaran covid-19.

"Jadi di sini kami temukan kerumunan orang banyak, dan tadi sudah kami beri teguran," kata Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol I Made Subagia. Sabtu (27/12/2020) malam.

Lanjut Subagia menjelaskan berkaitan dengan izin, Polresta Banjarmasin tidak pernah mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi covid-19.

"Di masa pandemi ini, kami dari Polresta tidak ada mengeluarkan izin keramaian," jelasnya.

Sementara itu saat diwawancarai, Rendy (28) Supervisor FNG The Jumpa Square, mengaku akan mematuhi aturan yang diberlakukan, selama peringatan natal dan tahun baru.

"Ya ini yang terakhir kali, kedepannya tidak akan lagi menggelar acara, sampai dibolehkan kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, satgas covid-19 Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan natal dan tahun baru.

Yang mana dalam surat edaran itu diminta kepada pemilik usaha rumah makan, kafe umum dan sejenisnya untuk tutup paling lambat pukul 22.00 wita.

Khususnya pada saat libur natal dari tanggal (24/12) hingga (26/12), dan libur tahun baru dari tanggal (31/12) hingga (02/01).

Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama hari libur tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved