Pilkada Kalsel 2020
Kawal Kemenangan Pilkada Serentak Tahun 2020, Golkar Kalsel Siapkan Tim Advokasi Hukum
H Puar Junaidi mengungkapkan, DPP Partai Golkar juga telah menyiapkan Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalsel berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) mengajukan permohonan sengketa.
Cagub Kalsel dari Paslon H2D, Denny Indrayana diketahui mengajak sederet nama termasuk mantan Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah dalam tim hukumnya untuk bersengketa di MK.
Meski dalam hal ini bukan menjadi pihak termohon, Partai Golkar sebagai pengusung Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) yang merupakan pemenang Pilkada Kalsel berdasarkan Rekapitulasi KPU Kalsel pun tak tinggal diam.
Disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Puar Junaidi, DPP Partai Golkar juga telah menyiapkan Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Paslon H2D Ajukan Hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Bawaslu Siap Beri Keterangan
Baca juga: Makin Mantap Sengketakan Keputusan KPU Kalsel Soal Pilgub Kalsel di MK, Denny Sampai Tak Tidur
Baca juga: Hasil Pilgub Kalsel Berpeluang Disengketakan di MK, Begini Tanggapan KPU Kalsel
Fungsinya, adalah untuk melayani konsultasi, memberikan advokasi, bantuan hukum, penyuluhan dan pelayanan hukum khususnya bagi anggota atau kader Partai dan Pengurus Partai Golkar yang menjadi peserta Pilkada Serentak Tahun 2020.
Tim juga bertugas melakukan advokasi dan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati maupun Wali Kota Tahun 2020.
"DPP menyiapkan 77 orang sebagai bantuan hukum yang di perlukan oleh masing-masing provinsi. Kebutuhanya se indonesia, bagi calon yang di usung partai Golkar," kata Puar di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).
Hal ini disampaikannya saat tiba di Banjarmasin setelah mendampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, H Supian HK memonitoring perkembangan sengketa hasil Pilgub Kalsel di MK RI di Jakarta.
Menurut Supian, permohonan disertai sederet bukti yang disampaikan oleh Paslon H2D ke MK sudah lepas dari substansi.
Pasalnya menurut Supian, permohonan yang disampaikan Paslon H2D masih berkutat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Paslon Paman BirinMu di masa kampanye.
Baca juga: Paman BirinMu Unggul di Pilgub Kalsel, Ketua Bappilu Golkar Minta Pendukung Tak Terbawa Euforia
Padahal kata dia, tuduhan tersebut sudah dipersoalkan di Bawaslu Kalsel hingga Bawaslu RI dan diputuskan oleh Bawaslu tidak terbukti secara hukum.
"Kalau di MK kan hanya menyangkut perselisihan suara, tapi kalau diajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye, itu sudah lewat. Sudah diadukan ke Bawaslu 3 kali sampai ke Bawaslu RI juga sudah tidak terbukti. Kalau bakul-bakul itu dibawa lagi artinya mencari-cari kesalahan dan tidak mau menerima kekalahan," kata Supian.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
Partai Golkar Kalsel
Pilkada Serentak Tahun 2020
Tim Advokasi Hukum Kawal Kemenangan Pilkada
pilgub kalsel
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|