Berita Nasional
TIDAK Boleh Diwakilkan saat Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Saat ini, jelas Hanung, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UMK bakal melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.
Para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.
Namun yang perlu diperhatikan bagi pengusaha mikro atau penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan di 2021, Simak Kuota, Syarat, Cara Daftar dan Mencairkannya
Baca juga: BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta di BRI BNI BSM: Syaratnya Bukan ASN TNI POLRI & Pegawai BUMN BUMD
Baca juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sekali untuk Selamanya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum & Cara Cairkan Dana
Menurut Hanung, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa."
Saat ini, jelas Hanung, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Hanung.
Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.
Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
