Selebrita

Lucinta Luna di Penjara, Abash Pamer Pose Mesra Bersama Wanita Lain Jadi Isyarat Putus Disorot

Nasib Lucinta Luna menerima vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Kini Abash kabarnya sudah punya yang baru.

Editor: Nia Kurniawan
instagram lucintaluna
Lucinta Luna dan Abash 

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.

Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Pada vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta menangis saat menjalani sidang secara virtual, Rabu (9/9/2020)
Lucinta menangis saat menjalani sidang secara virtual, Rabu (9/9/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lucinta Luna Terima Vonis

Lucinta Luna menerima vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).

Saat Lucinta Luna menerima, jaksa penuntut umum Asep Hasan masih pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lucinta Luna hukuman 3 tahun penjara.

Lucinta Luna dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis triklona dan tramadol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved