Bumi Antaludin

Seluruh Pegawai Non ASN Pemkab HSS Diasuransikan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab HSS bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang penandatanganan kerjasamanya dilaksanakan 30 Desember 2020 lalu.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
diskominfo hss
Penandatangan kerjasama program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN antara Pemkab HSS yang ditandangani Sekda HSS dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Opik Taufik. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengasuransikan seluruh pegawai non ASN yang meliputi tenaga kontrak dan honorer, melalui program jaminan soasial ketenagakerjaan.

Untuk program tersebut, Pemkab HSS bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang penandatanganan kerjasamanya dilaksanakan 30 Desember 2020 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H Muhammad Noor menjelaskan, kerjasama program tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga kerja non ASN.

Penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta program soasial ketenagakerjaan 30 Desember 2020 lalu.
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta program soasial
ketenagakerjaan 30 Desember 2020 lalu. (diskominfo hss)

“Walapupun prosesnya cukup panjang, ada beberapa fase yang kami lakukan terkait pemenuhan kewajiban kami untuk jaminan kecelakaan dan kematian, untuk tenaga kerja non ASN,” kata Sekda.

Dijelaskan, sejak awal Pemkab HSS memfasilitasi tenaga kerja untuk kontrak khusus bagi petugas kebersihan dan tenaga kerja non ASN lainnya, dengan dana terpusat di Bakeuda.

“Sekarang dananya dianggarkan di seluruh SKPD, sehingga yang membayar adalah masing-masing SKPD,” kata Sekda.

Sekda pun berharap, proses klaim asuransinya dipermudah agar dana cepat diterima penerima.

"Kami banyak menemukan ada keluhan keterlambatan prosesnya klaim asuransi. Jadi kami berharap hal ini tidak terjadi di Kabupaten HSS untuk kerjasama yang telah ditandatangan dengan BPJS ketenagakerjaan ini," katanya.

Dia pun mengingatkan agar perlu dilakukan sosialisasi kepada para pegawai non ASN agar mereka mengetahui adanya program tersebut.

Pada kesempatan itu, diserahkan santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris salah satu ASN sebesar Rp 42.000.000.

Sementara penandatangan kerjasama dilakukan antara Sekda HSS dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Opik Taufik. (aol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved