Berita Banjarmasin
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binjai Pemangkih HST Divonis 30 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Terbukti korupsi dana desa, mantan Kades Binjai Pemangkih HST divonis 30 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim yang diketuai Sutisna Sawasti SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pidana korupsi dana desa yaitu Mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muslim, Senin (4/1/2021).
Muslim divonis hukuman kurungan selama 30 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalsel.
Selain itu, Muslim juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 215.325.000 yang merupakan besaran kerugian negara disebabkan tindakan korupsi yang dilakukannya.
Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka masa kurungannya ditambah selama 12 bulan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Kambiyain Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Balangan Kirim SPDP ke KPK
Baca juga: VIDEO Eksepsi Tak Diterima, Sidang Korupsi Dana Desa Berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Heboh Mantan Kepala Desa Makmur Tersandung Korupsi Dana Desa, Begini Tanggapan Pemkab Banjar
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bambang Yuganto SH dan Hastati Puji Sari SH yang hadir di ruang sidang menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tak berbeda jauh dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari HST, Sahidanoor SH.
Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 30 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, JPU menuntut tambahan kurungan selama 15 bulan.
Dengan vonis tersebut, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Dirung Kabupaten Murungraya Kalteng Ditahan Kejaksaan
Dalam fakta persidangan sebelumnya, dakwaan dari JPU disampaikan karena terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dana desa sejak Tahun 2017 lalu.
Dimana terdakwa disebut melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara desa untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan.
Terdakwa juga disebut melakukan penarikan dana yang tak sesuai prosedur tersebut sebanyak total 20 kali dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi termasuk membayar hutang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)