Berita Martapura
Anggota Polsek Martapura Kota Amankan Pria Bersajam
Tertangkap tangan bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. Seorang pria berinisial M (35) diamankan pihak kepolisian Polsek Martapura Kota,
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tertangkap tangan bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. Seorang pria berinisial M (35) diamankan pihak kepolisian Polsek Martapura Kota, Senin (4/1/2021).
M diamankan Anggota Polsek Martapura Kota di Jalan A Yani Km 40 seberang Masjid Al Karomah, Pesayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe, SH mengatakan pengamanan terhadap tersangka M (35) dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Jumlah Uang Nobu yang Dibayar Demi Temui Gisel di Medan, Sebelum Video Syur Tahun 2017 Terjadi
Penangkapan warga Jalan Martapura lama, Kelurahan Pesayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki dalam kondisi mabuk membawa senjata tajam di Pasar Martapura.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, kami mendatangi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M. Ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dan saat dilakukan pemeriksaan M tidak dapat menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut," ungkap Munthe.
M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk diproses lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/m35-beserta-barang-bukti-senjata-tajam-asfas.jpg)