Pembatasan Sosial Jawa dan Bali

Inilah Daerah Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik, Bogor Hingga Surabaya Raya

Berikut ini daftar daerah di Jawa dan Bali yang diterapkan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat kurun 11-25 Januari 2021

net
Ikon Kota Surabaya. Inilah Daerah Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik, Bogor Hingga Surabaya Raya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, kurun 11-25 Januari 2021.  Pembatasan kegiatan ini untuk mengendalikan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Berikut ini daftar daerah di Jawa dan Bali yang diterapkan peraturan tersebut:

Diketahui, dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19, pemerintah kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar.

Hal itu seperti tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: Satgas Covid-19 HSS Putuskan Soal Belajar Tatap Muka Setelah Rapat Kamis Besok

Baca juga: Wajah Suami Zaskia Gotik Saat Isolasi Terekam, Ini Kondisi Sirajuddin yang Terpapar Covid-19

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.

Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.

Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pembatasan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.

Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakar (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Jawa Timur yang terdiri Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca juga: VIDEO Dinkes HSU Siapkan Data Penerima Vaksin Covid-19

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Kabupatan Tanahbumbu Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Dengan adanya pembatasan ini, maka sejumlah aktivitas masyarakat pun diatur. Tak hanya sekolah dan perkantoran, tapi juga peribadatan dan kegiatan sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved