Wabah Virus Corona

Pembatasan Sosial Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Ini 8 Aturan, Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal

Pembatasan kegiatan ini untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Editor: Didik Triomarsidi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan kegiatan ini untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Pembatasan sosial Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Jakarta PSBB, Syuting Terhenti, Gadis Asal Banua ini Mengisi Waktu Luang sebagai Host

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Tahap Mengkhawatirkan, Sri Mulyani Ingatkan Tetap Waspada

Baca juga: Cek Rekening BRI BNI BSM Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukan No KTP di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini delapan aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali.

Pembatasan sosial itu diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) di Jakarta.

Pembatasan sosial ini bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus Corona di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Menurut Airlangga, pembatasan sosial ini diberlakukan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang diterapkan yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Dalam Pembatasan sosial ini terdapat delapan aturan atau ketentuan yang mengatur aktivitas masyarakat.

Misalnya, mulai dari penerapan work from home (WFH) 75 persen hingga sekolah daring.

Berikut delapan aturan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved