Wabah Virus Corona

Pembatasan Sosial Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Ini 8 Aturan, Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal

Pembatasan kegiatan ini untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Editor: Didik Triomarsidi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Saat itu, pencapaian hanya berkisar 30-40 persen, apalagi jika ada pengetatan berskala mikro.

“Selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” urai Alphon.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

“Komitmen ini akan tetap dipertahankan sehingga dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi,” ujarnya.

Dalam aturan pembatasan sosial beskala mikro di Pulau Jawa-Bali, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, dine-in dibatasi maksimal 25 persen, dan take-away atau delivery order tetap diperbolehkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved