Video Viral
7 Siswi Pembully Cewek Berjilbab di Alun-alun Gresik Ditangkap, Wabup Gresik Perintahkan Pembinaan
Tujuh pelaku perundungan di alun-alun Gresik telah berhasil ditangkap aparat kepolisian Gresik, hanya selang 4 jam setelah video viral.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Video perundungan seorang gadis oleh tujuh remaja di Alun-alun Kota Gresik menjadi viral.
Kini tujuh pelaku perundungan telah berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat, hanya selang 4 jam setelah video viral.
Aksi itu dilakukan lantaran salah satu pelaku sakit hati kekasihnya sempat jalan bersama korban.
Ternyata, pelaku lebih dulu menjebak korban sebelum melakukan penganiayaan.
Baca juga: VIRAL Video Kepala Bayi Mendadak Lonjong karena Ditarik Alat Ini, Dokter Sebut Dampak Alat Vakum
Baca juga: VIRAL Karangan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram di Resepsi Pernikahan di Sragen, Begini Faktanya
Diketahui, korban perundungan tersebut berinisial ZR (11) warga Gresik, Jawa Timur.
Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.
"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).
Di area alun-alun Gresik sendiri, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sementara satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun-alun Gresik.
Dari ketujuh pelaku, kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban.
Ketujuh pelaku berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD. Karena pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas.
Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.
Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati.
Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu, karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Corona Halal dan Suci, Jokowi: Minggu Depan Vaksinasi Covid-19 Sinovac Dimulai
Baca juga: Umbar Kemesraan di Sumba, Atta Halilintar Ingin Punyak Banyak Anak
*Pemkab Akan Bina Siswi Pembully dan Orangtua
Tujuh siswi pelaku perundungan di Alun-alun Gresik, Jawa Timur telah diamankan oleh polisi.
Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengapresiasi aparat kepolisian.
Dalam waktu dekat, pemkab segera melakukan pembinaan kepada para pelaku dan orang tua.
Para pelaku yang masih di bawah umur ini tercatat masih berstatus pelajar di Kabupaten Gresik.
Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim telah melihat video perundungan yang dilakukan para remaja perempuan berdurasi 24 detik yang viral di media sosial.
"Melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial memberikan perhatian kepada orang tuanya, pelaku juga akan kita beri pembinaan. Kita ketahui pelakunya masih anak-anak usia pelajar," ucapnya, Jumat (8/1/2021).
Antara pemerintah, orang tua dan masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama.
Pembinaan dilakukan secara sinergitas. Ada pembinaan di kepolisian.
"Pendidikan oleh Mahin (Kadispendik) ketemu orang tuanya. Di samping yang bersangkutan sadar juga memberikan efek jera bagi yang lain," tuturnya.
Qosim menegaskan, perbuatan para pelaku ini tidak mencerminkan Gresik sebagai kota santri dan kota wali.
Saat melihat video perundungan yang dilakukan di bangunan lantai dua Islamic Center Alun-alun Gresik itu Qosim mengaku prihatin.
"Rasanya menohok. Artinya itu pelajaran kita ambil, kita tidak boleh abai sekolah libur, orang tua memberikan pengawasan lebih tinggi. Ternyata anak-anak kita justru memanfaatkannya, ini bentuk pelanggaran moral," tutupnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Qosim, Dispendik akan menyampaikan ke kecamatan. Pihak kecamatan ikut melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Mereka diamankan satu persatu oleh polisi setelah empat jam video perundungan tersebut viral di media sosial.
Video Viral Perundungan 24 Detik di Alun-Alun Gresik
Sebelumnya, sebuah video perundungan (bullying) yang dilakukan sekelompok remaja putri berdurasi 24 detik viral di media sosial.
Video bullying itu dilakukan di bangunan lantai dua Alun-alun Gresik.
Video yang diunggah akun Facebook Warsito Elem ini telah dibagikan 57 kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet
Tidak diketahui persis apa yang menyebabkan sejumlah remaja putri yang terekam dalam video tersebut tega melakukan aksi perundungan kepada seorang korban.
Terlihat ada lima pelaku yang melakukan aksi kekerasan kepada korban seorang perempuan yang mengenakan kerudung berwarna hitam.
Korban menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
Para pelaku satu persatu melakukan aksi perundungan.
Satu pelaku berbaju biru memulai lebih dulu dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong.
Sebanyak dua pelaku lainnya bergantian menendang badan korban hingga terdorong.
Korban yang terduduk di lantai kembali didatangi pelaku lainnya dengan memukul kepala dan menarik kerudung korban hingga tersungkur.
Padahal ada dua orang lain di video tersebut yang hanya duduk tersenyum sambil bermain ponsel tepat di samping korban.
Korban kembali berdiri para pelaku lainnya terlihat kembali bergantian memukul dan menendang korban hingga terdorong dari posisinya berdiri.
Dalam video yang dilakukan di salah satu sudut Alun-alun itu terlihat tidak ada pengunjung atau petugas dari Satpol PP yang melerai atau menyudahi tindakan perundungan yang dilakukan di Alun-alun Gresik ini.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi langsung menindaklanjuti video viral aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri.
Polisi memburu para pelaku dalam video tersebut.
"Kami tindak lanjuti dan cek laporannya," ucapnya, Kamis (7/1/2021).
Alumnus Akpol 2001 ini menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar hukum.
"Kegiatan bullying tidak dibenarkan dan melanggar hukum," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 7 Pelaku Bullying di Alun-alun Gresik Diamankan 4 Jam Usai Video Viral, Kini Jalani Pemeriksaandan di Tribunnews.com dengan judul 7 Siswi Pelaku Bullying di Gresik Jalani Pemeriksaan, Pemkab Akan Bina Merekadan Orang Tua, dan di Kompas.com dengan judul "Remaja Putri yang Dibullying 7 Pelaku Gegara Ajak Jalan Pacar Orang Dijebak Sebelum Dianiaya"