Penembakan Laskar FPI
Komnas HAM Beberkan Adanya Kekerasan Hingga Kamera CCTV Diambil, Kapolri Bentuk Tim Khusus
Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di KM 50, yakni mulai adanya kekerasan, pembersihan darah hingga diambilnya kamera CCTV di lokasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tak hanya memberikan sejumlah rekomendasi, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga membeberkan fakta-fakta mengejutkan hasil temuan mereka terkait kasus penembakan 6 laskar FPI.
Rekomendasi dan temuan itu berdasarkan temuan investigasi dalam kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di KM 50, yakni mulai adanya kekerasan, pembersihan darah hingga diambilnya kamera CCTV yang ada di lokasi.
Baca juga: Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Tunggu Surat Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan ke Pengadilan Pidana, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan 4 Laskar FPI
“Di KM 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon genggam milik masyarakat di lokasi.
Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.
Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut. Tak dirinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.
“Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di KM 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas. Informasi tersebut hanya didapat Komnas HAM dari polisi.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga diminta agar penyelesaiannya lewat jalur pidana.
“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata dia.
Di samping itu, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Dinyatakan Halal, Tapi Fatwa Utuh MUI Masih Tunggu Hasil Uji BPOM
Baca juga: Wakil Bupati HST Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Bersama 1.727 Nakes di Kabupaten HST
* Kapolri Bentuk Tim Khusus
Polri membuat tim khusus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, tim khusus (Timsus) terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim akan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi dalam kasus kematian empat Laskar FPI.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Argo menyebut, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujar Argo.
Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU.
Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
Diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq. (*)
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Penembakan 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Polda Metro, Gisel Bernasib Sama Michael Yukinobu de Fretes
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan 4 Laskar FPI,dan di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM di KM 50: Kekerasan, Pembersihan Darah, hingga Diambilnya Kamera CCTV"