Pilwali Banjarmasin 2020
Pilwali Banjarmasin, Tim Hukum AnandaMu Serahkan 56 Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana
Tim pemenangan serta penasihat hukum paslon Anandamu melaporkan kecurangan petahana H Ibnu Sina-Arifin Noor dalam Pilwali Banjarmasin 2020 ke Bawaslu.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pemenangan dan juga penasihat hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), mendatangi Sekretariat Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1/2021) sore.
Kedatangan tim pemenangan serta penasihat hukum yang diketuai Bambang Widjojanto untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang ditujukan kepada paslon petahana, yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Sehari sebelumnya Hj Ananda diketahui sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kalsel terkait adanya dugaan kecurangan-kecurangan tersebut.
"Kami hari ini menyerahkan bukti yang sebagian sudah diserahkan sebelumnya. Ada 56 bukti," ujar Bambang Widjojanto kepada awak media saat keluar dari Gedung Sekretariat Bawaslu Kalsel.
Baca juga: Atasi Kekurangan Tenaga Medis Covid-19, Perawat di Banjarmasin Tak Wajib Kantongi STR
Baca juga: Sehari Tak Pasti Angkut Wisatawan, Penghasilan Motoris Kelotok Banjarmasin Turun Dratis
Lelaki yang juga akrab disapa BW ini menilai bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana termasuk dalam kategori Terstruktur Sistematis dan Masif (TMS).
"Bukti yang kami dapatkan justru bukan hanya selama proses Pilkada, tapi pasca Pilkada pun ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali untuk tetap mempengaruhi pemilih, bahkan dalam tanda petik mulai mengintimidasi orang-orang yang mengetahui banyak tindakan yang diduga keras melanggar. Atau dalam bahasa sederhananya kecurangan bersifat fundamental dan luar biasa. Kalau menurut instruksi Bawaslu Pusat melalui Surat Edaran terbarunya, sepertinya masuk dalam kualifikasi TSM," kata mantan Wakil Ketua KPK RI tersebut.
Kemudian, BW menambahkan bahwa selain 56 bukti, ada semacam sebuah rangkaian peristiwa kecurangan yang terjadi.
"Ada rangkaian peristiwa yang nyambung, dan ini yang akan dibuktikan. Mulai dari saat petahana menjabat sebagai kepala daerah hingga selama proses kampanye. Tapi kami sepakat untuk tidak memberitahukannya. Tapi yang ingin kita sampaikan, begitu ini bisa dikonstruksi maka kemudian seperti yang kita bilang kecurangannya sangat luar biasa," terangnya.
Baca juga: Dikawal Ketat Kepolisian, Vaksin Covid-19 untuk Banjarmasin Sudah Tiba
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Kota Banjarmasin, Warga Akui Belum Tahu Ada Pembatasan Jam Malam
Meski demikian, BW pun sempat membeberkan salah satu bukti yang disampaikan saat terus dicecar, yakni kecurangan yang melibatkan salah satu penyelenggara Pilkada.
Pilwali Banjarmasin 2020
AnandaMu
petahana
Banjarmasinpost.co.id
Berita Banjarmasinpost
Hj Ananda-Mushaffa Zakir
Bawaslu Kalsel
Bambang widjojanto
Ibnu Sina-Arifin Noor
Rontok, Laporan AnandaMu Terkait Dugaan Kecurangan Petahana di Bawaslu Banjarmasin |
![]() |
---|
Laporan dari Tim AnandaMu Ada Dugaan Unsur Pidana, Bawaslu Banjarmasin Libatkan Gakkumdu |
![]() |
---|
Bawaslu Banjarmasin Cecar Petahana Ibnu Sina dengan 100 Pertanyaan |
![]() |
---|
Terkait Laporan Paslon AnandaMu ke Bawaslu Kalsel, Ini Respons Petahana Pilwali Banjarmasin |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Petahana Terus Ikuti Perkembangan Permohonan Tim AnandaMu di MK |
![]() |
---|