Kriminalitas Regional
Terlilit Utang, Suami Tega Jual Istrinya untuk Layanan Threesome Via Twitter, Ternyata Sudah 2 Kali
Suami yang berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai sopir itu diduga menjual istrinya kepada laki-laki lain untuk layanan seks threesome.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MOJOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota menangkap pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial AZ atas dugaan kasus prostitusi online.
Suami yang berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai sopir itu diduga menjual istrinya kepada laki-laki lain untuk layanan seks threesome.
Setelah memuaskan lelaki hidung belang dengan layanan seks threesome, AZ meminta uang sebagai bayaran sebesar Rp 1.500.000 sekali kencan.
"Hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali," kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian.
Baca juga: Ini Status Artis TA, Kabid Humas Polda Jabar : Terkait Prostitusi Online yang Ditangani Polda Jatim
Baca juga: Video Rekaman CCTV Artis ST dan MA Masuk Kamar untuk Prostitusi Beredar
Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Inisialnya ST dan MA
Aksi pertama, kata Iwan, dilakukan pada Maret 2020. Beberapa hari lalu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama sebelum akhirnya diringkus polisi di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Korban (istri pelaku) dijual untuk layanan seks threesome. Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan transaksi," ungkap Iwan, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut Iwan, awalnya pelaku memanfaatkan platform media sosial Twitter untuk menawarkan jasa seks threesome kepada para lelaki hidung belang.
Setelah bertemu di Twitter, komunikasi dengan pelanggan dilanjutkan melalui sambungan nomor pribadi.
Tahap selanjutnya, pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto untuk memberikan layanan seks threesome sebagaimana pesanan pelanggan.
"Mereka janjian dan pelaku membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto ini," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menyediakan jasa layanan seks threesome yang melibatkan istrinya karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
