Selebrita
Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Insiden Suami Nagita di Pesta Tanpa Masker Berbuntut Panjang
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi akibat ikut pesta tanpa protokol kesehatan. Rocky Gerung bandingkan suami Nagita Slavina dengan Habib Rizieq Shihab
BANJARMASINPOST.CO.ID - Beberapa hari lalu viral di medsos terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.
Rupanya, kejadian yang dilakukan suami Nagita Slavina itu berbuntut panjang yakni adanya laporan ke polisi.
Laporan atas ulah Raffi Ahmad seusai ikut Vaksinasi Covid-19 itu dibenarkan Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo.
Pernyataan Kompol Sujarwo itu dilansir kanal youtube Cumicumi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Kecurigaan Nikita Mirzani Soal Sumber Uang Picu Reaksi Hana Hanifah, Dulu Kasus Prostitusi Online
Dalam keterangannya, pihak kepolisian bersama satpol PP dan TNI langsung mengkroscek lokasi digelarnya acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah selebritis lainnya.
"Dari informasi yang kami peroleh hanya sekitar 18 orang, nanti bisa dihubungkan juga dengan video yang viral tersebut," papar
Pihaknya telah melakukan introgasi kepada pemilik rumah, dan selanjutnya akan dilakukan penjadwalan undangan klarifikasi.
Salah satu pelapor, Ketua Infokom Pekat IB, Lisman Hasibuan menyatakan, permintaan maaf yang dilakukan Raffi Ahmad tidak menghalangi proses hukum yang akan dilanjutkan.
"Saat ini kan lagi PSBB juga dan Covid sedang meninggi, walaupun sudang minta maaf melalui stasiun tv tapi proses hukum terus berjalan, tidak hanya rakyat kecil saja yang harus diproses," Kata Lisman.
Ia menambahkan, hukum dapat diterapkan secara adil meskipun kepada public figure seperti Raffi Ahmad.
Pihaknya juga berharap suami Nagita Slavina dan seluruh selebritis yang terlibat hingga penyelenggara acara dapat segera dipanggil untuk diproses hukum.
Baca juga: Bagi-bagi Uang, Baim Wong Dicegat Polisi yang Amankan Sidang Habib Rizieq Shihab
"Mohon kepada Kapolda Metro Jaya dapat melakukan pemanggilan segera atau kami lakukan aksi," imbuhnya.
Selanjutnya, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan laporan masuk yakni penggugatnya David ML Tobing dan tergugatnya Raffi Farid Ahmad, ini gugatannya perbuatan melawan hukum.
Sementara penggugat David ML Tobing mengatakan, perkara Raffi Ahmad akan disidangkan pada 27 Januari sidang pertama.
"Untuk keluar dari rumah selama 30 hari sejak vaksin kedua, karena kan dia udah vaksin pertama dia harus mendapatkan vaksin kedua," kata David.