Vaksinasi Covid 19

Program Vaksinasi Covid-19 Berjalan, OTG Tetap Bisa Divaksin Tanpa Tes Swab

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seseorang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin.

MC Pemkab Banjar
Kadinkes Banjar, H Diauddin menjadi peserta vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Aula Barakat Setdakab Banjar, Jumat (15/1/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Program vaksinasi massal covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Program ini dilaksanakan setelah MUI menyatakan kesucian dan kehalalan vaksin covid-19 Sinovac dan BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada 11 Januari 2021.

Untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini ada persyaratan dan kategori penerima vaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seseorang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin.

Baca juga: Banjir di Kalsel 2021, Longsor Timbun Sekeluarga di Patikalain Kabupaten HST

Baca juga: Banjir di Kalsel, Lelaki Ini Bolak-balik Evakuasi Warga di Semangat Dalam Kabupaten Batola

Hal tersebut sekaligus memastikan bahwa orang yang akan menjalani vaksinasi tidak perlu harus tes swab polymerase chain reaction (PCR) terlebih dahulu.

"Tetap vaksin saja, tidak harus periksa (tes swab dulu)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Bagi OTG yang terlanjur divaksin Covid-19, kata dia, tidak akan ada efek membahayakan yang diterima bersangkutan.

Vaksinasi  Covid-19 tahap  awal dimulai  oleh kalangan pejabat pemerntahan yang ada di Kota Palangkaraya, Kalteng
Vaksinasi Covid-19 tahap awal dimulai oleh kalangan pejabat pemerntahan yang ada di Kota Palangkaraya, Kalteng (banjarmasinpost.co.id/Fathurahman)

Walupun dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak disebutkan jelas apakah OTG bisa mendapat vaksin atau tidak.

"Tidak apa-apa (OTG) divaksin Covid-19 dan tidak berefek buruk)," ucap dia.

Dalam SK tersebut sudah diatur mengenai skrining sebelum vaksinasi.

Penerima vaksin akan diperiksa riwayat kesehatan dan kondisi sebelum vaksinasi dengan menjawab beberapa pertanyaan serta pemeriksaan tekanan darah dan suhu tubuh.

Skrining tersebut juga ditujukan untuk mengurangi risiko reaksi berat yang terjadi setelah penyuntikan vaksin ke dalam tubuh.

Meski demikian, apabila seorang OTG lolos skrining, maka tetap akan diberi vaksin dan tidak memiliki efek berbahaya bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Isu Habiskan Uang Rp 1 M Selama di Bali Mencuat, Ashanty Jelaskan ini pada Titi Kamal

Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK 2021, Kemdikbud Beri Kemudahan Pelamar yang Ijazahnya Tidak Linier

Pasalnya antibodi dalam tubuh OTG, dinilai belum optimal dalam menghadapi virus Covid-19 sehingga pemberian vaksin akan meminimalkan risiko penularan.

Secara umum, mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun, serta beberapa kondisi komorbid tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Saat ini, Indonesia sudah mulai menjalankan vaksinasi nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved