Teroris di Aceh

Aksi Teroris di Aceh Digagalkan, Densus 88 Temukan Buku Kajian ISIS

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang terduga teroris di Aceh

Editor: M.Risman Noor
(KOMPAS.COM/TEUKU UMAR)
Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh memperlihatkan foto barang bukti bahan peledak dan dokumen yang diamankan dari lima terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Aceh, Sabtu 923/01/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum sempat beraksi, lima orang terduga teroris di Aceh berhasil digagalkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kelima teroris itu berencana melakukan aksi teror atau pengeboman di wilayah Aceh.

"Dari pemeriksaan awal, lima terduga teroris itu akan melakukan aksi teror pengeboman di wilayah Aceh," kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Dalam penangkapan, tim Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan peledak atau bom.

Baca juga: Distribusi Vaksin-19 Berlanjut, 4 Juta Dosis akan Disebar di Februari

Baca juga: Stimulus PLN Bisa Diakses Lewat Tiga Cara, Klik www.pln.co.id, WhatsApp atau PLN Mobile

Selain itu, Densus 88 juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung jaringan teroris seperti buku catatan yang berisi penyampaian pesan ancaman terhadap TNI, Polri, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

“Beberapa buku kajian ISIS dan tauhid serta CD dan flash disk juga diamankan dari terduga. Buku dokumen catatan berisi ancaman target mereka akan melakukan aksi teror bom di wilayah Aceh, serta paspor yang akan digunakan untuk hijrah ke Khurasan, Afghanistan,” kata dia.

Kelima terduga teroris itu ditangkap sejak Rabu (20/1/2021) di Jalan Blang Bintang, Krueng Raya, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 : Bertambah 211, Total Pasien Meninggal Kini 27.664 

Di lokasi tersebut, Densus 88 berhasil menangkap RA (41), warga Langsa Kota dan SA alias S (30) warga Banda Baro, Aceh Utara.

Kemudian, pada Kamis (21/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, Densus 88 dan tim dari Polda Aceh menangkap UM alias AZ alias TA (35) di Pasar Simpang 7 Ulee Kareng.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Densus menangkap SJ alias AF (40) di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun Rp 4.000, Emas Antam 2 Gram Jadi Rp 1.944.000

Kemudian, MY (46) ditangkap di Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5-terduga-teroris-berencana-melakukan-aksi-di-aceh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved