Pilkada Kalsel 2020
Resmi, Aulia-Mansyah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati HST Terpilih Pilkada HST 2020
Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai terpilih resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai terpilih resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (23/1/2021) di Hotel Madani, Barabai.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni, Aulia Oktafiandi dan Masyah Sabri.
Pasangan ini berhasil memperoleh suara dengan total perolehan 61.809 atau setara 43,36 persen.
Pasangan ini merupakan Bupati dan Wakil Bupati HST jalur perseorangan. Bahkan, pada pleno rekapitulasi dukungan perseorangan, Aulia dan Mansyah memenuhi syarat minimal dukungan minimal tanpa perbaikan.
Baca juga: Aulia-Mansyah Unggul 61.809 Suara, Saksi Empat Pason Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi
Baca juga: Data Sirekap KPU Masuk 66,30 Persen, Aulia-Mansyah Masih Unggul di Pilkada HST 2020
Total jumlah dukungan KTP yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 19.814 dukungan.
Dukungan ini sudah melebihi dari jumlah minimal dukungan yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 19.010. artinya, pasangan Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri surplus dukungan sebanyak 804.
Aulia Oktafiandi mengatakan jika setelah menjalan sebagai Bupati nantinya, pihaknya bakal melakukan perbaikan di bidang ekonomi khususnya pertanian di HST.
"Pertanian terlebih dahulu kami perbaiki. Ini yang menjadi penopang warga HST. Karena banyak warga yang gagal tanam. Kami berharap ke depan akan ada bantuan yang memprioritaskan petani," jelasnya.
Baca juga: Pilkada HST 2020 : Pasangan Aulia-Mansyah Mantap Maju Lewat Jalur Perseorangan
Sementara itu, Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan hingga tahap penetapan ini tugas KPU HST sudah selesai.
"Selanjutnya tinggal jadwal pelantikan. Setelah penetapan ini akan diusulkan DPRD HST untuk diteruskan ke Gubernur dan dilanjutkan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikan. Paling lama dua bulan. Namun, melihat dari pemilihan periode sebelnya tidak sampai dua bulan," bebernya. (Banjarmasin post.co.id/Eka Pertiwi)
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|