Berita Regional
Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berbuntut Panjang, Kepsek Tak Takut Dipecat
Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus aturan jilbab bagi siswi yang tidak beragama Islam di Padang, Sumatera Barat menjadi polemik dan berbuntut panjang.
Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, orangtua siswi yang dipaksa berjilbab lanjut menyurati presiden.
Agar persoalan intoleransi di lembaga pendidikan tidak lagi terulang, peraturan di daerah pun didorong untuk disisir dan diperiksa.
Kasus 'pemaksaan' jilbab terhadap siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang ini jadi viral setelah orangtua sang siswi mengunggahnya di media sosial pada 21 Januari 2021.
Baca juga: Mendikbud Beri Sanksi Guru & Sekolah Intoleran di Padang, Buntut Protes Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 5 Subtema 3 Halaman 157 158 161 162 163 164 165: Kalor terhadap Kehidupan
Baca juga: Buaya Terkam Seorang Remaja yang Asik Memancing, Tubuh Korban Langsung Diseret ke Laut
Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Seperti diketahui, video sejumlah orangtua murid yang memprotes aturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang menuai pendapat banyak pihak.
Kemendikbud memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.
Sementara itu, menurut Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah di dalam video itu adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.
"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.
Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Padang
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Padang memastikan bahwa siswi yang non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk pada aturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
