Berita Nasional
Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Aset Tommy Soeharto Kena Gusur
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar. Asetnya kena gusur proyek tol oleh pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
Putra bungsu Presiden ke-2 Soeharto itu tak terima asetnya kena gusur proyek tol oleh pemerintah.
Gugatan Tommy ini sebelumnya telah kalah saat diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tapi Tommy Soeharto tak menyerah. Dia kini menggugat Badan Pertanahan Nasional atau BPN setelah satu di antara aset tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Respons Bencana Banjir, Tim ERT PT BIB Evakuasi Warga Serta Distribusikan Logistik di 16 Desa
Baca juga: IMLEK 2021 - 10 Buah Bawa Keberuntungan Sambut Imlek 2021 Menurut Feng Shui
Properti milik 'Pangeran Cendana' tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Hal tersebut merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021).
Dalam informasinya, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan atas gusuran proyek tol itu dilakukan pada 6 Januari 2021.
Saat ini, gugatan tersebut sudah masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam informasi Tommy Soeharto gugat pemerintah, tercatat ada 5 orang tergugat, antara lain:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Baca juga: DAFTAR Harga iPhone Terbaru Januari 2021, Mulai iPhone 12 Series hingga iPhone 8
Baca juga: Konser Tunggal The Show, Rose Blackpink Akan Bawakan Lagu Debut Solo
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Tommy Soeharto juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy Soeharto juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
* Kalah lawan Sri Mulyani
Sebelumnya, peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional.
Di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) Tommy bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional.
PK tersebut terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Hal tersebut diketahui dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung.
Dalam informasi itu disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017.
Putusan juga sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Baca juga: Berkat Biden Reporter VOA Asal Indonesia Patsy Widakuswara Bisa Kembali Bertugas di Gedung Putih
Baca juga: Daftar Top Skor La Liga : Kado Manis Luis Suarez di Hari Ulang Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar dan di tribunlampung.co.id dengan judul Asetnya Kena Gusuran Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar,
