Berita Nasional
Siswa SD dapat Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 Ribu & SMA Rp 1 Juta, Bantuan PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id
Siswa SD hingga SMA sederajat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.
Bantuan tunai ini bisa dicek menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Program ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran dana PIP
Bantuan tunai untuk anak sekolah ini khusus ditujukan kepada:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
Besaran Dana PIP
Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:
1. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun