Berita Nasional
Siswa SD dapat Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 Ribu & SMA Rp 1 Juta, Bantuan PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id
Siswa SD hingga SMA sederajat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aapakah adik-adik terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak, segera login pip.kemdikbud.go.id.
Siswa SD hingga SMA sederajat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Siswa perlu memasukkan NISN saat melakukan pengecekan pada laman tersebut.
Adapun program bantuan ini diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Nantinya, dana bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui KIP.
• LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Bantuan PIP 2021, SD dapat Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 Ribu & SMA Rp 1 Juta
• HATI-hati! Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Kemenkop UKM Bongkar Fakta ini
• KEJELASAN Waktu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek di Instagram @prakerja.go.id
Besaran dana bantuan yang diterima pun berbeda pada masing-masing jenjang.
Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Sementara, untuk mencairkan dana tersebut, Anda perlu menyiapkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.
Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Seperti dikatahui pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk menunjang pendidikan anak Indonesia yang lebih baik.
Tidak semua pelajar menerima bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ini.
Maka cek nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima PIP.
PIP diberikan dari jenjang SD/SMP/SMA sederajat.
Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat dibuka di laman pip.kemdikbud.go.id.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk anak usia sekolah dari pemerintah.
Bantuan tunai ini bisa dicek menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Program ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran dana PIP
Bantuan tunai untuk anak sekolah ini khusus ditujukan kepada:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
Besaran Dana PIP
Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:
1. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun
Cara Cek Penerima PIP
- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia
- Klik Cek Data
Halaman untuk mengecek akan tampil seperti gambar berikut:
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan, "Siswa bukan penerima PIP."
Apabila kamu menerima dana PIP, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Cara Mencairkan Dana PIP
Berikut adalah cara mencairkan dana PIP dikutip dari Tribunnews.
Saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut, siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.
Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bagi pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.