Berita Nasional

Resmi Jabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Bakal Kantongi Penghasilan Segini

Jenderal Listyo Sigit pun akan mendapatkan penghasilan besar sebagai orang dengan pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara itu. Ini perhitungannya

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).

Pelantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu.

Jenderal Listyo Sigit pun akan mendapatkan penghasilan besar sebagai orang dengan pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara itu.

Awasi Kedatangan Vaksin Covid-19 di Balangan, BPOM HSU Pastikan Vaksin Tetap Bermutu dan Aman 

Vaksin Sinovac Tersimpan di Cool Room, Senin Ini Tabalong Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak

Adapun pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun. Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo?

Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara. Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 per bulan.

Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.

Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.

Viral Video Perempuan Dianiaya, 2 Orang Diamankan Polresta Banjarmasin

Kucing Tayo yang Hilang Ternyata Ikut Mati Dijagal, Tetangga: Tiap Hari Ada Pemotongan

Berikut rincian lengkap tukin di lingkungan Polri dari kelas jabatan 1 (tamtama) hingga kelas jabatan 17 (pati):

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Persiapan Zaskia Sungkar Melahirkan, Istri Irwansyah Borong 3 Troli Untuk Kamar Baby Syahki

VIDEO Warga Kabupaten Tala Ini Kehabisan Bekal di Tempat Pengungsian Banjir di Martapura

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Jenderal Listyo Sigit Resmi Menjabat, Simak Perhitungan Besaran Gaji Kapolri Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved