Berita Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Dugaan Penyimpanan LPG 3 Kilogram Tanpa Izin Usaha

Temuan dugaan penimbunan LPG 3 kilogram dari oknum pedagang di luar pangkalan di wilayah Desa Nawin Tabalong, kini berlanjut ke proses hukum

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Petugas saat mengamankan tabung gas 3 kilogram di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Temuan dugaan penimbunan LPG 3 kilogram dari oknum pedagang di luar pangkalan di wilayah Desa Nawin, kecamatan Haruai, Tabalong, kini berlanjut ke proses hukum.

Dugaan sementara aktivitas penyimpanan gas LPG 3 Kg tersebut tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Dimana ditemukan ada 115 tabung liquefied petroleum gas LPG 3 Kg warna hijau yang tidak terisi dan 5 tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang terisi. 

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP Otto, yang dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021) membenarkan  Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai berhasil melakukan upaya penindakan terhadap sebuah toko di Desa Nawin, Haruai, yang diduga melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg tanpa izin usaha dan izin usaha niaga.

Siapkan Makanan untuk Korban Banjir Kalsel, Dapur Umum di Banjarmasin Kesusahan Cari Gas LPG 3 Kg

Penuhi Gas LPG 3 Kg, Disperindag Kabupaten Tabalong dan Pertamina Gelar Operasi Pasar

"Petugas menemukan gas LPG 3 Kg sejumlah 115 buah tabung kosong dan 5 tabung berisi yang disimpan di dalam toko oleh pemiliknya," kata kasubaghumas.

Saat ini pemilik toko yang melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg di Desa Nawin tersebut sudah dibawa Ke Polsek Haruai Polres Tabalong guna proses pemeriksaan intensif oleh petugas.

Apabila pemilik toko ini terbukti melakukan kegiatan yang diduga menimbun gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdalih Jual LPG 3 Kg, Penipu Bawa Kabur Uang dan Motor Warga Palangkaraya

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Yaitu, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved