Kriminalitas Kalteng

Satnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Hendra Petugas Amankan Lima Paket Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria bernama Hendra (41) diduga sebagai pengedar narkoba

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
polresta palangkaraya
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria bernama Hendra (41) diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut.

Polisi mendapatkan informasi dari warga, pria berambut gondrong ini kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Perbuatannya meresahkan warga setempat yang takut anak-anak mereka ikut jadi korban penjualan narkoba.

Kesal dengan perbuatannya, warga kemudian menginformasikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Hendra kepada petugas.

Tersengat Listrik, Warga Cahaya Baru Batola Meregang Nyawa

Langgar Jam Operasional, Pengelola dan Pengunjung THM di Palangkaraya Kena Sanksi Bayar Denda

Anak Sule Disorot, Rizky Febian dan Putri Delina Kini Dapat Rincian Kebutuhan Anak Lina Dari Teddy

Minggu (31/1/2021) lelaki berperawakan kurus berambut gobdrong itu, menginap di hotel Prodeo Polresta Palangkaraya.

Polisi juga menyita 5 paket barang bukti berisi sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,63 gram, barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolresta Palangkaraya untuk proses hukumnya," ujarnya.

Penyidik Polresta Palangkaraya mengenakan, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku pengedar narkoba ini.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved