Berita Balangan

VIDEO Bupati Balangan H Ansharuddin Tak Penuhi Syarat Divaksin Covid-19

Bupati Balangan, H Ansharuddi, tidak bisa divaksin karena usianya 63 tahun, sudah melebihi syarat ketentuan antara 18-59 tahun.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, TNI dan Polri serta tenaga kesehatan menjadi orang pertama yang Divaksin Covid-19 pada saat pencanangan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Sebenarnya, Bupati Balangan H Ansharuddin menginginkan untuk divaksin. Namun ia tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

"Seandainya memenuhi persyaratan, saya orang pertama di Kabupaten Balangan yang menerima vaksin. Tapi karena usia saya 63 tahun, jadi tidak bisa dilaksanakan," ucap Ansharuddin.

Meski begitu, dia menegaskan tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah terpapar virus corona.

Terima 1600 vaksin Covid-19, Dinkes Balangan Sasar Vaksinasi untuk 781 Nakes

Vaksin Pada Kadinkes Balangan Ditunda, Diminta Cek Gula Darah ke Laboratorium

Diketahui, ada syarat usia penerima vaksin yang sudah ditetapkan. Penerima diwajibkan pada usia 18-59 tahun.

Di atas itu, maka tidak dianjurkan. Selain itu, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta, serta tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.

Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar mengenai vaksinasi.

Pasalnya, vaksin dianggap sangat bermanfaat untuk antibodi dan meminimalisasi penularan Covid-19.

Awasi Kedatangan Vaksin Covid-19 di Balangan, BPOM HSU Pastikan Vaksin Tetap Bermutu dan Aman 

1600 Vial Vaksin Diterima Dinkes Balangan, Digunakan untuk Dua Kali Sesi Vaksinasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Erwan Mega Karya Latif, juga mengutarakan imbauan serupa.

"Imbauan kami, sebagaimana imbauan bupati, terutama tentang memfilter berita hoaks. Karena menurut kami, vaksin Sinovac ini yang paling aman dan paling bagus," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved