Berita Kotabaru
Kasus Covid-19 Naik, Satgas Kabupaten Kotabaru Sebut Perusahaan Abaikan Edaran Bupati
Kasus Covid-19 di perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel, tinggi.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kotabaru yang juga sekda, Drs H Said Akhmad, angkat bicara terkait meningkatnya angka kasus cukup signifikan dalam berapa hari ini.
Dia menilai peningkatan kasus didominasi karyawan perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Menurutnya, bertambah signifikan angka kasus karena perusahaan bergerak di dua sektor itu dianggap mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19.
Selain itu, perusahaan yang karyawannya banyak terpapar juga dianggap kurang serius menerapkan sistem protokol kesehatan.
• Kasus Positif di Kotabaru Naik Signifikan, Rabbiansyah: Terpapar Covid Bukan Aib
• Update Covid-19 Kotabaru: Total Terkonfirmasi 921, Total Meninggal 33 Orang
Padahal, lanjutnya, Bupati Kotabaru sudah mengeluarkan surat edaran. Di antaranya, perusahaan tidak memberikan cuti karyawan dan bepergian, apalagi ke zona merah.
"Dan, ternyata di tahun 2021 ini meningkat lagi. Kasusnya banyak dari perusahaan, baik tambang maupun kebun," ujar Drs H Said Akhmad kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (1/2/2021).
Maka dari itu, melihat kondisi sekarang, ia kembali mengimbau kepada perusahaan tidak memberi izin karyawan bepergian.
"Kalau tidak begitu, kita tidak bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena yang terjadi, rata-rata mereka yang dari cuti dan melakukan perjalanan," beber Said Akhmad.
• KalselPedia - Kelenteng di Kotabaru Tengah, Ramai Atraksi Barongsai saat Perayaan Hari Raya Imlek
• Ditolak Sebagian Pemilik, Petugas Disperkim Kotabaru Ukur Ulang Tanah Eks Kebakaran Kotabaru Tengah
Melonjaknya kasus secara signifikan, sambung Said Akmad, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotabaru mengadakan pertemuan zoom meeting dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Meminta kepada pihak provinsi untuk mengeluarkan surat edaran berupa penegasan dari Gubernur Kalimantan Selatan.
"Ini yang sulitnya kita. Walaupun mereka (perusahaan/karyawan) punya hak, tapi terbukti banyaknya yang terkonfirmasi karena perjalanan ke zona merah. Jadi ya serba salah," pungkas Said Akhmad.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
