Bank Syariah Indonesia
Nasib Tabungan Haji Nasabah, Imbas Merger 3 Bank Syariah Jadi Bank Syariah Indonesia
Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia itu berdampak pada rekening nasabah. Kebijakan layanan masa transisi berlaku mulai Senin
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, tiga bank syariah milik BUMN resmi merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ketiga bank itu, BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia itu berdampak pada rekening nasabah. Kebijakan layanan masa transisi berlaku mulai Senin (1/2/2021) hari ini. Lalu bagaimana nasib tabungan haji nasabah yang eksis?
Sekadar diketahui, merger tiga bank syariah BUMN ini diawali dengan piloting atau uji coba awal yang melibatkan tiga kantor cabang dari bank yang berbeda.
• 3 Bank Resmi Merger Jadi Bank Syariah Indonesia Per 1 Februari 2021, Begini Peta Bisnisnya
• Bank Syariah Indonesia Bertekad Bawa Indonesia Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Syariah Dunia
Tiga cabang pilot tersebut yakni Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Hasanudin (eks Bank Syariah Mandiri) Jl S Hasanudin No 57, Jakarta Selatan;
Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat (eks BNI Syariah) Jalan Arteri Kelapa 2 No 40A;
dan Bank Syariah Indonesia KC Tangerang BSD City (eks BRI Syariah) Ruko Tol Boulevard Blok D, No 20-21 Jl Pahlawan Seribu, Kel Rawa Buntu, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dilansir banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com, nasabah yang rekeningnya terdaftar di kantor cabang tersebut dapat melakukan migrasi rekening dan kartu debit di salah satu dari tiga kantor cabang pilot itu.
Di luar dari tiga kantor cabang pilot tersebut, nasabah Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah tetap dapat menggunakan kartu yang dimiliki sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang yang sudah terintegrasi.
Selanjutnya, untuk tabungan, nasabah di kantor cabang pilot dapat melakukan migrasi rekening tabungan dan menutup rekening lama, kecuali tabungan yang memiliki kontrak dan terafiliasi dengan rekening pembiayaan.
Adapun nasabah cabang lain tetap dapat menggunakan rekening tabungan yang dimiliki saat ini sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang BSI yang terintegrasi.
Deposito dan tabungan haji