Nasional

Polisi Tangkap Pendiri Jaringan Pasar Mualamah di Depok, Dinar dan Dirham Digunakan Bertransaksi

Penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Editor: M.Risman Noor
(Facebook)
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Heboh penggunaan dinar dan dirham sebagiai mata uang di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Dalam kasus cukup viral ini, polisi bahkan sudah menangkap pendiri jaringan Pasar Muamalah, Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.

PENEGASAN Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dihapus, Kemenkeu Alihkan Dananya ke Sini

SOAL & JAWABAN Buku Tematik Subtema 2 Kelas 4 SD Tema 6, Ingat Kunci Jawaban Bukan untuk Siswa

Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim.

Namun, ia irit bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.

"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Klarifikasi (ke) penasehat hukumnya saja," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu.

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di

2021, Sertifikat Tanah Sudah Elektronik atau Sertifikat-el, Begini Nasib Sertifikat Tanah Kertas

Republik Indonesia, yakni Rupiah.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

MAKSUD Kasih Masker, Polantas Aipda Ivan Malah Celaka saat Hentikan Minibus yang Kabur dari Razia

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

* transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
* perdagangan internasional
* pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
* kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai  *perbankan dan perbankan syariah
* transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar  sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
* transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Mengajukan KUR di Bank BRI Bulan Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.

Artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul alasan-pendiri-pasar-muamalah-depok-ditangkap-polisi-dan-ditetapkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved