Kriminalitas Kalteng
Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Remaja di Seruyan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan ditangkap anggota Polres Seruyan di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SERUYAN - Kasus pencurian disertai dengan Pemerkosaan dan percobaan melakukan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terus di proses penyidik kepolisian setempat.
Kasus pencurian dilakukan tersangka AR (42) yang berlanjut pada pemerkosaan, tindak kekerasan hingga akan membunuh korbannya yang masih remaja, yaitu ZN (19).
Kepala Polres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono, dan Kasatreskrim, Iptu Irfan M N Alireja, mengatakan, tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.
"Pelaku iamankan di Polres Seruyan. Kami masih melakukan proses hukum terhadapnya," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
• Bupati Seruyan Minta pada Wagub Kalteng agar Jalan ke Pelabuhan Segintung Diperbaiki
• ASN Sampit Ditangkap di Kantor Jasa Travel, Akan Kirim Sabu ke Seruyan Kalteng
Kronologi kejadian, pelaku datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manajer perkebunan kelapa kelapa sawit di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, sekitar Okotber 2020.
Kemudian, pelaku memperkosa korban, menganiaya dan kemudian mmembawa kabur barang milik korban.
Polisi yang mendapat laporan, sejak itu mencari pelaku. Hingga akhirnya diketahui tempat pelarian buronan ini.
Dia ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ).
• Rencana Pemekaran Provinsi Kotawaringin, Bupati Seruyan Senang Ibu Kota di Kecamatan Hanau
"Tersangka diancam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau hukuman seumur hidup," sebut Kapolres.
(Banjarmsinpost.co.id/Faturahman)
Pemerkosaan
pembunuhan
Seruyan
hukuman seumur hidup
Banjarmasinpost.co.id
Berita Banjarmasinpost
Polres Seruyan
Bayu Wicaksono
Ketapang
Kalbar
Narkoba di Kalteng, Buruh Pengedar Sabu di Sampit Kotim Dibekuk, Barbuk Sabu 8,18 Gram Diamankan |
![]() |
---|
Warga Palangkaraya dan Anggota Ditsamapta Polda Kalteng Ciduk 4 Orang Pesta Sabu |
![]() |
---|
Suka Memberi Uang kepada Anak-anak, Ternyata Tipuan Kakek Cabul di Katingan Mencari Mangsa |
![]() |
---|
Asyik Menghisap Sabu di Rumahnya, Petani Asal Kotim Pasrah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Berkas Kasus Pembunuhan Korban Nur Fitri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit |
![]() |
---|