Kriminalitas Kalteng
Berkas Kasus Pembunuhan Korban Nur Fitri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit
Proses hukum kasus pembunuhan korban Nur Fitri (24) di Sampit Kotim kini memasuki tahapan pemberkasan penuntutan jaksa
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Proses hukum terhadap korban pembunuhan Nur Fitri (24) yang ditemukan tewas tergeletak di tepi Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) , Kalimantan Tengah (Kalteng) Sabtu (14/10/2017) lalu, Jumat (5/2/2021) memasuki tahapan pemberkasan penuntutan.
Penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Kotim sudah selesai sehingga berkasnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampit untuk pemberkasan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dipersidangkan di Pengadilan negeri setempat.
Satuan Reskrim Polres Kotim jajaran telah melimpahkan Penanganan Penyidikan Perkara Pembunuhan kasus Nur Fitri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses hukum sebelum masuk ke pengadilan.
• Kampung Pengayuan Lianganggang Banjarbaru Masih Digenangi Banjir, Warga Terpaksa Cari Kontrakan
• Ini Catatan Penting Habib Aboe Bakar Pasca Komisi III DPR RI Raker dengan Polda dan Kejati Kalsel
• Dalami Insiden Longsor Tambang Manual di Tanbu, Kapolda Kalsel : Tersangka Kemungkinan Bertambah
Penanganan kasus penemuan mayat wanita muda di Jalan Pramuka kilometer 3 bernama Nurfitri , terus berjalan, serangkaian proses penyidikan dilaksanakan Satuan Reskrim Polres Kotim, dan telah dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 21 Januari 2021 lalu, kewajiban penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Polres Kotim, juga melimpahkan tersangka BHT alias ACN yang didampingi Kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Kotim beserta barang bukti yang telah disita, diterima oleh Pintar Simbolon, sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Setelah Pelimpahan tersangka dan barangbukti, maka untuk Penyidikan Perkara Pembunuhan terhadap Korban Nurfitri (Alm) yang diduga dilakukan oleh Tersangka inisial BHT alias ACN sudah memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, kedepannya Tersangka inisial BHT alias ACN akan dituntut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dan sementara dalam proses penuntutan tersangka berubah statusnya menjadi tahanan Kejaksaan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP. Zaldy Kurniawan manyatakan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka Kewajiban penyidik melimpahkan penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Agar dapat segera disidangkan, supaya kedepannya dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap” ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Narkoba di Kalteng, Buruh Pengedar Sabu di Sampit Kotim Dibekuk, Barbuk Sabu 8,18 Gram Diamankan |
![]() |
---|
Warga Palangkaraya dan Anggota Ditsamapta Polda Kalteng Ciduk 4 Orang Pesta Sabu |
![]() |
---|
Suka Memberi Uang kepada Anak-anak, Ternyata Tipuan Kakek Cabul di Katingan Mencari Mangsa |
![]() |
---|
Asyik Menghisap Sabu di Rumahnya, Petani Asal Kotim Pasrah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Remaja di Seruyan Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|