Pilkada Kalsel 2020
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih
KPU Banjar hingga kini masih belum menjadwalkan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Banjar terpilih. KPU masih menunggu Keputusan MK
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar belum menentukan persolan teknis jadwal maupun tempat acara rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin saat dihubungi reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (6/2/2021).
Muhaimin mengaku masih fokus beracara di Mahkamah Konstitusi. Apabila pada 15 Februari 2021 nanti, Mahkamah Konstitusi tidak menetapkan putusan, maka KPU Banjar akan menyiapkan alat bukti dan saksi.
Sebaliknya, jika putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan KPU Banjar sudah sesuai peraturan dan perundangan, Muhaimin menunggu salinan putusan tersebut.
• Nasdem Siapkan 19 Pengacara Dampingi Saidi Mansyur-Habib Idrus di Sengketa Pilbup Banjar 2020
• Pilbup Banjar 2020, Saidi Mansyur-Habib Idrus Raup Suara Terbanyak
"Kita menunggu penetapan dari MK yang akan disampaikan pada 15 Februari ini. Apabila penetapan MK sudah terbit, kami melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," katanya.
Saat ditanya berapa kuasa hukum yang menghadapi tuntutan pemohon, Muhaimin mengaku lima orang kuasa hukum.
Namun, saat ditanya berapa dana yang dikeluarkan untuk memakai jasa kuasa hukum selama beracara di Mahkamah Konstitusi, Muhaimin enggan membuka.
"Kalau urusan biaya pengacara leading sektor Sekretariat KPU Kabupaten Banjar," ujarnya.
Muhaimin mengaku melalui kuasa hukumnya, sudah memberikan keterangan selaku termohon di Mahkamah Konstitusi dan sudah mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Banjar maupun kuasa hukum pemohon.
• Data Masuk Sirekap KPU 80,28 persen, Saidi Mansyur Masih Unggul 48,6 Persen di Pilkada Banjar 2020
Seperti diwartakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar tak memuaskan peserta sehingga melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2 Andin Sofyanoor dan Muhammad Syarif Busthami serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 3, Rusli dan M Fadhlan. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|
Sidang Pelanggaran Kode Etik, Ketua Bawaslu RIĀ Berharap Semua Pihak Tidak Berspekulasi |
![]() |
---|