Berita Tabalong
Asyik Gelar Judi Domino, Tiga Pria Tabalong ini Kepergok Tim Patroli Cipta Kondisi
Tiga pelaku yang diduga terlibat judi domino saat ini harus menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -Tiga pelaku yang diduga terlibat judi domino saat ini harus menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak.
Mereka, NY (43), warga Kompleks Citra Persada Indah, Mabuun, kecamatan Murung Pudak, YD (37), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.
Serta JP (28), warga Kompleks Perumahan Belimbing Raya Permai, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
Barang bukti yang disita berupa dari para pelaku berupa yang yunai Rp 588 ribu, 4 buah buku berisikan tulisan hitungan permainan domino, 3 set kartu domino dan 1 buah pulpen.
• Gelar Judi Domino di Poskamling, Empat Warga Kapuas Kalteng Diamankan Polisi
• Jalani Bisnis Judi Togel, Pria Tanjung Ini Ditangkap di Kediaman
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) membenarkan telah diamankannya tiga pria yang diduga terlibat judi domino.
"Ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Tiga orang ini diamankan petugas, Rabu (3/2/2021) malam, di sebuah rumah Perumahan Mahligai Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ulah para pelaku ini terungkap saat petugas patroli cipta kondisi kamtibmas mendapat informasi adanya sebuah permaian judi.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang sesuain informasi di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mahligai Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
• Polsek Alabio Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Hambuku Tengah Kabupaten HSU
Sesampainya di lokasi petugas sudah mendapati Ketua RT bersama anggota Polres Tabalong yang berdomisili di lingkungan itu sedang mengamankan ketiga orang diduga pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya mereka bertiga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses lebih lanjut. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
